Firli Bahuri Sebut Pemberantasan Korupsi Tak Bisa Hanya KPK Saja


Ketua KPK, Firli Bahuri, foto/ist

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan hanya oleh KPK saja. Pemberantasan korupsi perlu dukungan dan peran serta dari seluruh komponen bangsa.

Mulai dari eksekutif, legislatif, yudikatif hingga seluruh anak bangsa guna memperbaiki sistem secara menyeluruh. Firli pun memaparkan penyebab terjadinya korupsi.

“Sebagaimana yang pernah sering saya sampaikan di berbagai kesempatan bahwa korupsi terjadi karena banyak faktor. Tidak ada sebab tunggal orang melakukan korupsi. Korupsi terjadi karena keserakahan, kesempatan, kebutuhan dan hukuman yang rendah,” ujar Firli lewat keterangannya, Kamis (9/7/2020).

Firli menambahkan, korupsi turut dipengaruhi oleh kekuasaan, adanya kesempatan serta minimnya integritas. Korupsi juga tidak terlepas dari sistem sebagai penyebabnya. Dia menyebut, inilah yang disebut korupsi karena sistem, termasuk akibat adanya dinasti politik.

“Untuk itu banyak hal bidang yg perlu dibenahi. Semisal, sistem ekonomi, sistem tata niaga, sistem pelayananan publik, sistem pengadaan barang dan jasa, sistem perijinan, sistem rekruitmen dan sistem import export. Termasuk juga sistem politik dan sistem Pilkada langsung perlu menjadi pengkajian kita semua,” katanya.

Firli menuturkan ada tiga pendekatan pemberantasan korupsi yang merupakan core bussiness KPK dalam pemberantasan korupsi. Tiga pendekatan tersebut terdiri dari pendekatan pendidikan masyarakat, pendekatan pencegahan, serta pendekatan penindakan. Ketiganya harus dilaksanakan secara menyeluruh, integral sistemik serta berkelanjutan.

“Pendekatan pendidikan masyarakat menyasar kepada tiga pihak, yakni jejaring pendidikan formal dan informal mulai dari TK sampai perguruan tinggi, penyelenggara negara dan partai politik, serta badan usaha milik negara dan swasta. Pendekatan ini akan mempengaruhi mindset dan cultureset segenap elemen bangsa untuk tidak berkeinginan melakukan korupsi,” jelasnya.

Sementara, pendekatan pencegahan mempunyai sasaran untuk menghilangkan peluang serta kesempatan dengan merasuk kepada perbaikan, penyempurnaan dan penguatan sistem. Prinsip tujuan pencegahan adalah menghilangkan kesempatan atau peluang korupsi dengan cara pembangunan atau perbaikan sistem. Di samping itu dengan perbaikan sistem, maka diharapkan pendapatan negara dan daerah bisa meningkat.

“Karenanya, perlu dilakukan penelitian dan pengembangan guna menelaah dan meneliti terhadap sistem yang ada. Keberadaan Litbang menjadi penting untuk mengkaji dan meneliti, apakah sistemnya gagal, sistemnya lemah atau sistemnya buruk,” ucapnya.

“Dengan pendekatan ini kita harapkan kesempatan dan peluang melakukan korupsi akan hilang. Para calon koruptor pun tidak memiliki peluang dan kesempatan untuk korupsi karena sistem sudah baik,” tambah Firli.

Pendekatan terakhir, lanjut Firli, adalah pendekatan penindakan. Dengan penindakan hukum yang tegas serta efektif akan menimbulkan kesadaran semua pihak untuk patuh pada hukum. Bukan hanya sekedar membuat rasa takut akan sangsi yang berat.

“Kalau hanya menimbulkan rasa takut, maka para koruptor akan melakukan inovasi dan berkreasi untuk menemukan cara-cara baru agar tidak tertangkap. Penindakan hukum yang dilakukan secara profesional, akuntabel, berkeadilan, berkepastian hukum dan menjunjung tinggi HAM, akan membuat para calon koruptor takut melakukan korupsi,” tandas Firli.

Firli meyakini dengan ketiga pendekatan pemberantasan korupsi tersebut, KPK dapat memberi andil besar dalam pemberantasan korupsi. Selain menjamin pembangunan nasional tetap berlangsung, sehingga Indonesia bebas dari korupsi dapat terwujud.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>