Berita
Jika Pandemi Belum Usai, Mendagri Tito: Pilkada 2020 Bisa Dijadwalkan Ulang
AKTUALITAS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian hadir dalam pengambilan keputusan RUU tentang Perppu Pilkada menjadi undang-undang. Tito mengatakan Pilkada 2020 bisa dijadwalkan ulang jika wabah virus Corona (COVID-19) belum selesai. RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian hadir dalam pengambilan keputusan RUU tentang Perppu Pilkada menjadi undang-undang. Tito mengatakan Pilkada 2020 bisa dijadwalkan ulang jika wabah virus Corona (COVID-19) belum selesai.
RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah ditetapkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, Selasa (14/7/2020). Tito mengatakan Pilkada 2020 bisa menjadi momentum adu gagasan kepala daerah dalam mengatasi pandemi COVID-19.
“Pelaksanaan pilkada di tengah pandemi COVID-19 dapat menjadi momentum bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit, dan menjadikan pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat, dan bertindak untuk meredam laju COVID-19 dan memulihkan dampak yang ditimbulkan, terutama sosial ekonomi bagi masyarakat,” ujar Tito.
“Pilkada serentak 9 Desember 2020 jadi peluang bagi masyarakat mendapatkan pemimpin terbaik yang unggul, inovatif, amanah, dan efektif untuk menghadapi krisis pandemi COVID-19,” imbuhnya.
Pilkada Serentak 2020 telah ditetapkan pada Desember mendatang. Namun Tito menyebut pelaksanaan pilkada bisa dijadwalkan ulang jika kondisi darurat wabah COVID-19 masih belum selesai.
“Melalui persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR, Pilkada Serentak 2020 yang sebelumnya ditentukan September 2020 ditunda dan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Desember 2020. Namun, apabila pada saat pemilihan kondisi kedaruratan bencana wabah COVID-19 masih belum selesai atau meningkat, pilkada serentak dapat dijadwalkan kembali atas persetujuan pemerintah, KPU, dan DPR,” ujar Tito.
Tito berharap Pilkada 2020 bisa terlaksana dengan demokratis agar daerah memiliki pemimpin yang definitif. Hal itu disebut Tito agar kepala daerah memiliki legitimasi untuk penanganan pandemi COVID-19.
“Menjadi harapan kita bersama bahwa pemenuhan hak rakyat untuk dipilih dan memilih dapat terlaksana secara demokratis, jujur, adil, aman, dan lancar untuk dapat melahirkan kepala daerah yang definitif, yang berkualitas, berintegritas, dan memiliki legitimasi kuat yang mampu konsolidasikan upaya penanganan kedaruratan kesehatan pandemi COVID dan dampak sosial ekonomi serta peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah masing-masing,” ungkapnya.
Seperti diketahui, pilkada serentak dijadwalkan pada 9 Desember 2020 mendatang. RUU tentang Perppu Pilkada telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR hari ini.
-
POLITIK08/06/2026 09:00 WIBPengamat: Saatnya Prabowo Bersihkan Kabinet dari yang Tak Efektif
-
NUSANTARA07/06/2026 20:00 WIBKhofifah Salurkan Bansos dan Program Desa Rp32,16 Miliar di Ngawi
-
DUNIA08/06/2026 06:45 WIBIran Hujani Israel dengan Rudal
-
EKBIS08/06/2026 11:10 WIBMentan Amran Minta Harga TBS Kembali Normal dan 300 Perusahaan Sawit akan Diperiksa
-
OLAHRAGA07/06/2026 21:00 WIBRachel/Febi Tembus Semifinal, PBSI Lihat Tren Positif Ganda Putri
-
NUSANTARA08/06/2026 09:15 WIB7 Wilayah di Indonesia Ini Resmi Diterjang Tsunami Pagi Ini
-
OASE08/06/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Bicara tentang Laut Jauh Sebelum Teknologi Modern Ada
-
RIAU08/06/2026 12:00 WIBSekolah dan Rumah Warga di Bengkalis Rusak Diterjang Puting Beliung

















