Pekan Depan, Polisi Mulai Tilang Pelanggar Lalu Lintas


AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Operasi tersebut rencananya akan dilaksanakan pada 23 Juli 2020 hingga 14 hari ke depan.

“Kita juga akan melaksanakan operasi patuh pada 23 Juli selama 14 hari itu kita akan melakukan operasi patuh untuk memberikan cipta kondisi menuju ke arah sana,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Namun, sebelum melakukan kegiatan tersebut. Pihaknya akan lebih dulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Tapi kita akan melakukan sosialisasi juga sebelum melakukan penindakkan tilang,” ujarnya.

Menurutnya, selama pihaknya fokus terhadap penanganan Covid-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Anggotanya tidak melakukan penilangan terhadap para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas seperti tak memakai helm dan lainnya.

“Memang masa pandemi kemarin anggota memang memprioritaskan pada penanganan peneguran terhadap kebijakan PSBB. Karena anggota fokus kesana dan tidak melakukan penilangan terhadap lalu lintas, kami melihat bahwa tingkat kepatuhan terhadap undang-undang lalu lintas itu terjadi penurunan. Sehingga banyak pelanggaran lalu lintas seperti lawan arus, tidak menggunakan helm dan naik jalan non tol,” ungkapnya.

Oleh karena itu, mulai pekan depan pihaknya akan kembali lagi memberlakukan tilang kepada masyarakat atau pengendara yang dianggap melanggar aturan lalu lintas.

“Oleh sebab itu, Minggu depan kita akan melakukan penindakan terhadap 15 jenis pelanggaran yang potensi,” tutupnya.

Berikut 15 jenis pelanggaran yang akan diberikan tindakan atau sanksi penilangan:

  1. Menggunakan handphone saat berkendara.
  2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar.
  3. Mengemudikan kendaraan melawan arus.
  4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway.
  5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan.
  6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
  7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol.
  8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
  9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
  10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.
  11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI.
  12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.
  13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.
  14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
  15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan.
slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>