Berita
Tyson Tewas Dikeroyok Enam Orang di Cilincing, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
AKTUALITAS.ID – Seorang pria, Marsan Tyson (32), tewas dikeroyok 6 pria di Cilincing, Jakarta Utara. Marsan Tyson dikeroyok gegara menggeber knalpot di depan para pelaku yang sedang nongkrong. Empat pelaku di antaranya saat ini sudah ditangkap polisi. Keempat pelaku adalah MI, HA, ES, dan AI, sedangkan 2 pelaku lainnya, yakni B dan F, masih belum […]
AKTUALITAS.ID – Seorang pria, Marsan Tyson (32), tewas dikeroyok 6 pria di Cilincing, Jakarta Utara. Marsan Tyson dikeroyok gegara menggeber knalpot di depan para pelaku yang sedang nongkrong.
Empat pelaku di antaranya saat ini sudah ditangkap polisi. Keempat pelaku adalah MI, HA, ES, dan AI, sedangkan 2 pelaku lainnya, yakni B dan F, masih belum tertangkap atau berstatus DPO.
“Setelah kita cek TKP dan olah TKP, kita cari keterangan saksi di wilayah itu. Ada yang kenal sehingga bisa diamankan 4 orang ini. Namun, pelaku utama belum bisa kita amankan, masih DPO,” kata Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono di Polsek Cilincing, Jalan Sungai Landak, Cilincing, Jakut, Selasa (28/7/2020).
Peristiwa itu terjadi pada Senin (13/7) pukul 21.00 WIB di Jalan Tipar Cakung, Cilincing, Jakarta Utara. Kejadian bermula saat korban membeli minuman keras di wilayah Gang Taruna, tempat tinggal para tersangka.
Korban melintas di depan tongkrongan tersangka sambil menggeber motornya sehingga memancing kemarahan rombongan tersangka. Korban sempat kembali dan diikuti rombongan tersangka berjumlah 6 orang dengan 3 motor.
“Setelah korban membeli minuman keras, dia kembali lagi, diikuti anak-anak muda dari Gang Taruna ini. Diikuti oleh enam orang, tiga motor,” ujar Imam.
Rombongan tersangka lalu menyambangi korban yang sedang nongkrong di Gang Kompi Jenggot dan mengejar korban. Korban terjatuh lalu mendapatkan dikeroyok oleh para pelaku.
Kasus itu kemudian diselidiki polisi. Polisi melakukan olah TKP dan menangkap empat pelaku.
“Sementara pencarian DPO sudah kita upayakan baik melalui jaringan dibantu Polres, masih belum kita dapatkan,” ungkap Imam.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 358 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun dan atau paling lama 4 tahun.
-
NASIONAL04/05/2026 14:00 WIBDKPP Bagi-Bagi Rp45 Juta Lewat Lomba Jurnalistik dan Video Terbaru
-
NASIONAL04/05/2026 13:00 WIBLPDP Tegaskan: Pembekalan Bareng TNI Sudah Ada Sejak Angkatan Lama
-
FOTO04/05/2026 16:24 WIBFOTO: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4,5 Tahun Penjara
-
EKBIS04/05/2026 19:00 WIBBali Disiapkan Jadi Pusat Keuangan Internasional
-
RIAU04/05/2026 15:30 WIBBerkunjung ke Mapolda Riau, Menteri Lingkungan Hidup Dorong Replikasi Green Policing Secara Nasional
-
DUNIA04/05/2026 18:30 WIBJalur Gaza Tempat Paling Mematikan di Dunia Bagi Jurnalis
-
NUSANTARA04/05/2026 13:30 WIBPolisi Ringkus Begal Sadis yang Todong Kurir
-
DUNIA04/05/2026 15:00 WIBNATO: Eropa Harus Perkuat Militer Sendiri

















