Berita
Terkait Dana Rp7 Miliar, DKPP Pecat 4 Anggota KPU di Papua
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, terkait pengelolaan dana Rp7 miliar. DKPP menilai empat orang itu dinilai tidak profesional mengelola dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya. Bahkan, mereka tak bisa menunjukkan bukti pengelolaan anggaran tersebut. “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I […]
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, terkait pengelolaan dana Rp7 miliar.
DKPP menilai empat orang itu dinilai tidak profesional mengelola dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya. Bahkan, mereka tak bisa menunjukkan bukti pengelolaan anggaran tersebut.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Hasan Tomu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Teradu II Marthen Murafer, Teradu III Meitty Ebta Rumandewai dan Teradu IV Yulius Elon Awaki masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” kata Ketua DKPP Muhammad dalam sidang Rabu (29/7), yang dikutip dari situs dkpp.go.id.
Empat orang itu menerima hibah Rp7 miliar dari Pemkab Mamberamo Raya pada 8 dan 12 April 2019. Namun saat audit berakhir, mereka tidak dapat menyampaikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), surat ijin pembukaan rekening BPP, Register atas Dana Hibah kepada DJPRR, dan belum dilakukan revisi DIPA.
DKPP menilai para teradu itu mengabaikan prinsip manajemen dan tertib administrasi pengelolaan keuangan negara.
Mereka juga disebut melanggar kewajiban etik untuk bersikap hati-hati dalam melakukan perencanaan dan menggunakan anggaran.
Selain itu, pemecatan juga didasari dugaan suap dalam penunjukkan distributor logistik Pemilu 2019.
Berdasarkan alat bukti Laporan Hasil Audit, Marthen dan Meitty mengaku dijanjikan 12 persen oleh pihak ketiga yang mereka tunjuk.
“Terlepas dari apakah Teradu I sampai III secara faktual menerima ‘tanda terima kasih’ tersebut, DKPP menilai adanya pengakuan tersebut menunjukkan adanya mufakat jahat, itikad buruk, dan penyalahgunaan wewenang dari Teradu I sampai III,” kata Anggota DKPP Didik Supriyanto.
-
JABODETABEK16/06/2026 16:00 WIBDPRD DKI Desak BUMD Maksimalkan Aset untuk Tingkatkan PAD
-
POLITIK16/06/2026 16:32 WIBLaporan Dugaan Pelanggaran Etik M Tio Belum Jelas, AMPD Curiga DKPP Gunakan Standar Ganda
-
NASIONAL16/06/2026 20:00 WIB2 Tahun Menjabat, Kekayaan Menko Pangan Zulhas Naik 83 Persen
-
POLITIK16/06/2026 18:40 WIBGabung ke PSI, Pengamat: Jokowi Belum Yakin ke Kaesang Bisa Besarkan PSI
-
NUSANTARA16/06/2026 16:49 WIBGubernur Papua Pegunungan Sekda Definitif Menunggu Keputusan Presiden
-
POLITIK16/06/2026 19:30 WIBSesalkan Pembubaran Diskusi di UGM, Nusron: Padahal Kami Siap Dicaci Maki
-
NUSANTARA16/06/2026 18:10 WIBKhofifah Ajak Masyarakat Jadikan 1 Muharram Momentum Hijrah dan Kepedulian Sosial
-
NASIONAL17/06/2026 07:00 WIBWaka MPR Harap Harga BBM Normal Lagi

















