Berita
Terkait Dana Rp7 Miliar, DKPP Pecat 4 Anggota KPU di Papua
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, terkait pengelolaan dana Rp7 miliar. DKPP menilai empat orang itu dinilai tidak profesional mengelola dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya. Bahkan, mereka tak bisa menunjukkan bukti pengelolaan anggaran tersebut. “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I […]
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, terkait pengelolaan dana Rp7 miliar.
DKPP menilai empat orang itu dinilai tidak profesional mengelola dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya. Bahkan, mereka tak bisa menunjukkan bukti pengelolaan anggaran tersebut.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Hasan Tomu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Teradu II Marthen Murafer, Teradu III Meitty Ebta Rumandewai dan Teradu IV Yulius Elon Awaki masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” kata Ketua DKPP Muhammad dalam sidang Rabu (29/7), yang dikutip dari situs dkpp.go.id.
Empat orang itu menerima hibah Rp7 miliar dari Pemkab Mamberamo Raya pada 8 dan 12 April 2019. Namun saat audit berakhir, mereka tidak dapat menyampaikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), surat ijin pembukaan rekening BPP, Register atas Dana Hibah kepada DJPRR, dan belum dilakukan revisi DIPA.
DKPP menilai para teradu itu mengabaikan prinsip manajemen dan tertib administrasi pengelolaan keuangan negara.
Mereka juga disebut melanggar kewajiban etik untuk bersikap hati-hati dalam melakukan perencanaan dan menggunakan anggaran.
Selain itu, pemecatan juga didasari dugaan suap dalam penunjukkan distributor logistik Pemilu 2019.
Berdasarkan alat bukti Laporan Hasil Audit, Marthen dan Meitty mengaku dijanjikan 12 persen oleh pihak ketiga yang mereka tunjuk.
“Terlepas dari apakah Teradu I sampai III secara faktual menerima ‘tanda terima kasih’ tersebut, DKPP menilai adanya pengakuan tersebut menunjukkan adanya mufakat jahat, itikad buruk, dan penyalahgunaan wewenang dari Teradu I sampai III,” kata Anggota DKPP Didik Supriyanto.
-
NASIONAL10/06/2026 17:38 WIB5 Pegawai BPK Terjaring OTT KPK
-
NASIONAL10/06/2026 14:00 WIBPengamat SDI: Iklim Investasi Harus Diperbaiki Jika Ingin Rupiah Kuat
-
NASIONAL10/06/2026 16:30 WIBLuhut: Bansos akan Diubah Jadi Transfer Tunai Langsung Rp5,4 Juta per Penerima
-
POLITIK10/06/2026 17:30 WIBPilpres 2029 Diprediksi Head to Head Prabowo versus Anies
-
NASIONAL10/06/2026 18:29 WIBEks Wakil Kepala BGN Sebut 26 Nama Diduga Terlibat Korupsi Program MBG
-
NASIONAL10/06/2026 20:47 WIBKLH Gelar Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dan Envirotech di JICC
-
RAGAM10/06/2026 12:30 WIB7 Jurus Ampuh Usir Semut dari Tanaman Cabai
-
NUSANTARA10/06/2026 18:00 WIBKasus Kematian Mahasiswi Pantai Nipah, Terdakwa Dihukum 6 Tahun
















