Berita
Soal Bantuan Rp 600 Ribu, Menaker Pastikan Penerima Bukan PNS dan Pegawai BUMN
AKTUALITAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan siap menjalankan program subsidi gaji bagi pegawai yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta. Subsidi langsung ini diyakininya dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi COVID-19. “Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan. Kita targetkan program […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan siap menjalankan program subsidi gaji bagi pegawai yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta. Subsidi langsung ini diyakininya dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi COVID-19.
“Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan. Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September, ” kata Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan siap menjalankan program subsidi gaji bagi pegawai yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta. Subsidi langsung ini diyakininya dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi COVID-19.
“Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan. Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September, ” kata Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Baca juga:
Strategi Kemnaker Beri Keselamatan & Hak Pekerja di Masa Pandemi
Ida memastikan pekerja penerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN. Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
“Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.
Subsidi gaji ini akan diberikan selama empat bulan dan merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos) yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya yang karena COVID-19 berkurang pendapatannya.
“Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja. Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi. Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak COVID-19,” ungkapnya.
Ida menambahkan subsidi gaji diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan dan akan diberikan per dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
“Pemerintah akan membayarkan dua kali karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp 33,1 triliun.Ida berharap stimulus baru ini mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi.
-
NASIONAL07/07/2026 13:00 WIBFernando Emas Desak Dody Hanggodo Minta Maaf
-
RAGAM07/07/2026 14:30 WIBErupsi Anak Krakatau Hantam Wisata Selat Sunda
-
NASIONAL07/07/2026 16:00 WIBRUU Keaman Siber Beri Peran Penyidikan bagi TNI, Ini Kata Komisi I
-
NASIONAL07/07/2026 18:00 WIBKPK Periksa Sembilan Saksi Kasus Suap Bupati Muara Enim
-
JABODETABEK07/07/2026 13:30 WIBLift Barang Roxy Makan Korban Jiwa
-
NASIONAL07/07/2026 19:44 WIBLonjakan Harta Zita Anjani, AHY, dan Ibas di LHKPN Berujung Desakan Audit dan Laporan ke KPK
-
RAGAM07/07/2026 15:30 WIBNegara Milik Andara? Gurita Kekuasaan Raffi Ahmad Kepung BUMN dan Birokrasi
-
NASIONAL07/07/2026 14:00 WIBPKS Desak Perda Larang Kampanye LGBTQ

















