Pilkada Serentak, Bawaslu Jabar Temukan Puluhan Pelanggaran


Logo Bawaslu

AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan dugaan pelanggaran di wilayah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak. Beberapa di antaranya melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai netralitas.

Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah mengatakan temuan dari anggota Bawaslu maupun laporan berjumlah 41 kasus. Hanya saja, setelah ditinjau ulang, lima kasus di antaranya tidak termasuk pelanggaran. Semua tersebar di delapan kabupaten kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak.

“Berdasarkan hasil tindak lanjut, dari 41 temuan itu 5 di antaranya masuk kategori bukan pelanggaran. Sedangkan ada 36 lainnya yang termasuk pelanggaran. Dari 36 itu 18 di antaranya pelanggaran administratif, tiga pelanggaran kode etik dan 17 pelanggaran hukum lain yang kita lakukan kajian,” kata dia saat dihubungi, Minggu (23/8).

Dari kategori dugaan pelanggaran administratif, ia menyebut ada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak memenuhi syarat. Termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dibuat tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Kemudian, berdasarkan kode etik, ia menyebut bahwa panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon. Berkaitan hal ini, Abdullah menegaskan sudah memproses pemberhentian terhadap yang bersangkutan.

“Lalu juga ada PPK memberikan dukungan melalui media sosial. Kita beri ada sanksi teguran tertulis oleh KPU,” ucap Abdullah.

Lebih lanjut, berkaitan dengan temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN, ia mendapatkannya berdasarkan laporan. Total ada lima kasus, di antaranya diduga berkomunikasi maupun menghadiri acara salah satu bakal pasangan calon.

“Kasus yang melibatkan ASN terjadi di sejumlah tempat seperti di Kabupaten Bandung sebanyak enam pelanggaran, Tasikmalaya satu pelanggaran, Kabupaten Sukabumi satu pelanggaran, Kabupaten Pangandaran satu pelanggaran dan Cianjur dua pelanggaran,” terang dia.

Untuk tindak lanjut Terkait ASN ini, Bawaslu sudah mengirim surat hasil pendalaman ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sehingga pemberian sanksi akan dilakukan oleh KASN.

“Ada peringatan teguran dan diumumkan ketika dapat sanksi tersebut. Poinnya Bawaslu sudah menindaklanjuti dan diteruskan KASN dari KASN sudah ada sanksi juga yang dikeluarkan,” pungkasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>