Berita
Soal Trotoar Jadi Tempat Jualan UMKM, Anggota DPRD DKI: Buat Jakarta Jadi kumuh
AKTUALITAS.ID – Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) langsung menuai polemik. Salah satunya, kritik dari Bendahara Fraksi NasDem di DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter. “Menurut saya, itu kebijakan yang sangat keliru ya, apalagi kalau dibuat di jalan protokol. Itu akan […]
AKTUALITAS.ID – Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) langsung menuai polemik. Salah satunya, kritik dari Bendahara Fraksi NasDem di DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter.
“Menurut saya, itu kebijakan yang sangat keliru ya, apalagi kalau dibuat di jalan protokol. Itu akan membuat kota Jakarta ini menjadi sangat kumuh,” kata Jupiter saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Tentunya, ia memberikan saran kepada pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahwa membantu para UMKM itu tidak menempatkan kios di trotoar jalan melainkan di lokasi milik Pemrov dan lokasinya memang yang sangat ramai.
“Misalnya kita lihat gini, seperti pasar-pasar di Pasar Jaya, di situ masih banyak diberikan pengelola ke pihak ketiga, itu dengan harga yang sangat tinggi, kalau memang mau membantu UMKM jangan kasih di trotoar dong, kasih tempat yang lebih layak, lebih ramai,” katanya.
Jupiter pun mengkritisi acuan dasar yang digunakan oleh Pemprov dalam membuka kios di trotoar untuk jualan para UMKM yaitu Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 3 Tahun 2014 sebagai dasar hukum. Menurut dia, yang jelas itu kedudukannya lebih rendah dibanding Undang-undang.
“Kalau pun ada Permen PUPR, kedudukannya lebih rendah dari Undang-undang, menurut saya ini sangat diskriminatif untuk pejalan kaki. Kebijakan ini hanya mencari untuk sensasi saja,” katanya.
Jupiter pun menyarankan Pemprov DKI untuk tidak melanggar Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kedua aturan itu masih berlaku.
“Maka Pemprov DKI Jakarta harus mematuhi, karena aturannya jelas dalam Undang-undang,” ujarnya.
-
POLITIK01/07/2026 16:35 WIBSafari Politik Jokowi Sengaja Ganggu Zona Nyaman Partai Mapan
-
POLITIK01/07/2026 17:30 WIBGerindra Tak Ambil Pusing Safari Politik Jokowi dengan PSI
-
RAGAM01/07/2026 21:00 WIBPOTEK Dance Fest 2026 Bandung Berlangsung Meriah, Mystylez Crew Wakili Kota Kembang ke Final
-
RIAU01/07/2026 20:10 WIBBengkalis Pimpin Partisipasi IHaI 2026 di Riau, Bupati Kasmarni Ajak Warga Terus Isi Survei
-
RAGAM01/07/2026 13:30 WIBPedagang Kecil Terancam Bangkrut
-
NASIONAL01/07/2026 16:00 WIBKasus Kematian dr Icha Libatkan Pejabat, Rieke Desak Penegakan Hukum Tanpa Privilese
-
OLAHRAGA01/07/2026 17:00 WIBTumbangkan Swedia 0-3, Prancis Melaju Ke-16 Besar Piala Dunia 2026
-
NASIONAL02/07/2026 06:00 WIBDKPP: Jangan Jadikan Medsos sebagai Pengadilan Kebenaran

















