Jika Sopir Langgar PSBB DKI, Polisi akan Denda Pengusaha Angkutan Umum


Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Polisi akan menjatuhkan sanksi denda kepada pelaku usaha angkutan umum yang sopirnya melanggar PSBB DKI Jakarta. Pengusaha bisa didenda hingga Rp50 juta jika sopir mereka terjaring operasi yustisi untuk kedua kalinya.

“Bila ada pelanggaran pertama akan diberikan peringatan tertulis. Kalau ada pelanggaran berikutnya dendanya bisa Rp50 juta, pelanggaran berikutnya Rp100 juta dan selanjutnya lagi ketiga dan keempat Rp150 juta,” kataDirektur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugodi lokasi operasi, Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/9).

Jika denda itu tak dibayarkan pengusaha, kata Sambodo, konsekuensinya izin usaha mereka akan dicabut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ketika sopir angkutan umum untuk kali kedua melakukan pelanggaran PSBB, maka denda Rp50 juta mesti segera dibayarkan oleh pemilik usaha angkutan. Jika tidak dibayar dalam tempo 7 hari, sanksi pencabutan izin usaha akan dijatuhkan.

“Dan kalau denda itu tidak terbayar maka si pemerintah dalam hal ini Pemda DKI berhak mencabut izin usaha. Itu kita lakukan untuk menghindari klaster baru di angkutan umum,” tegasnya.

Adapun beberapa pelanggaran tersebut berupa mengangkut penumpang lebih dari yang ditentukan, yakni 50 persen dari total tempat duduk.

“Tapi penjabaran dari 50 persen itu ada aturannya. Misalnya angkot yang tempat duduknya berhadapan itu hanya boleh satu sopir tiga penumpang sebelah kanan, dan dua penumpang sebelah kiri. Misalnya untuk bajaj itu juga hanya boleh satu-satu. Kemudian untuk taksi, satu dan dua penumpang” beber dia.

Sebagai informasi, Polantas Polda Metro Jaya bersama TNI dan sejumlah pihak terkait melaksanakan Operasi Yustisi atau pemeriksaan kepatuhan masyarakat menaati PSBB pada moda transportasi hari ini.

“Jadi hari ini kita bersama instansi terkait dengan Dinas Perhubungan, dengan Satpol PP ada TNI juga melaksanakan pemeriksaan terhadap kepatuhan masyarakat terhadap moda transportasi sebagaimana diatur dalam Pergub 88, Pergub 79 dan SK Kadishub 156, khususnya kepada angkutan umum karena kita tahu pembatasan angkutan umum secara aturan 50 persen,” katanya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>