Fahri Hamzah: Suntik Dana Jiwasraya Melalui PMN Bisa Berbahaya


Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah (istimewa)

AKTUALITAS.ID – Langkah pemerintah menyuntikkan dana senilai total Rp 22 triliun untuk penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada tahun depan dinilai membahayakan keuangan negara yang saat ini fokus pada penanganan pandemi Covid-19. Apalagi Indonesia sudah masuk jurang resesi ekonomi.

Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menilai suntikan dana Jiwasraya melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) secara bertahap itu berbahaya. Dia bahkan mempertanyakan dari mana mulanya keputusan besar itu diambil.

“Benar-benar kalau dipikir kembali bailout Rp22 triliun untuk Jiwasraya bahaya betul ya. Di mana keputusan itu dibuat ya?” ujar Fahri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (4/10/2020).

Fahri menilai, Jiwasraya tidak perlu diselamatkan, lebih baik dibiarkan bangkrut atau dijual saja. Sebab, BUMN tersebut dinilai sebagai BUMN korup dan kerap jadi ajang ‘bancakan’ para penguasa atau pejabat.

“Jiwasraya tidak terkait ‘too big to fail’ jadi jual saja. Kan sudah ada BPJS maka Jiwasraya biarkan saja bangkrut atau ada yang mau beli. Negara jangan tolong BUMN Korup!” tegas Fahri.

Mantan wakil ketua DPR RI itu lantas mengingatkan skandal besar yang pernah terjadi di negeri ini dengan skema serupa, yaitu kasus dana talangan Bank Century. Di mana sampai saat ini kasus tersebut masih belum terang benderang.

“Untuk Bank Century Rp6,7 T aja sampai hari ini enggak kelar,” tutupnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan potensi kerugian negara di Jiwasraya mencapai Rp16,8 triliun yang berasal dari penyidikan atas berkas selama 10 tahun, dari 2008 hingga 2018.

Perinciannya adalah kerugian dari investasi saham Rp4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp12,16 triliun.

Sementara itu, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah melakukan menyita aset terkait kasus Jiwasraya sebesar Rp18,4 triliun. Nilai ini tentu lebih tinggi dari nilai kerugian investasi Jiwasraya yang ditetapkan BPK Rp16,8 triliun.

Sedangkan Laporan keuangan Jiwasraya di 2019 menunjukkan, kewajiban asuransi warisan Belanda bernama Nederlandsch Indische Levensverzekering en Lijfrente Maatschappij van 1859 ini mencapai Rp52,72 triliun.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>