PSBB Diperketat, 114 Ribu Orang Ditindak Petugas Dalam Operasi Yustisi Covid-19 di DKI


Ilustrasi, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Sebanyak 114.133 orang terjaring operasi yustisi penertiban dan pendisiplinan di era Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta dalam rangka memutus penyebaran covid-19. Seluruhnya mendapat sanksi dari petugas gabungan.

“Total sanksi ada 114.133 orang yang ditindak petugas,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus, seperti dilansir Antara, Minggu (4/10/2020).

Yusri menuturkan jumlah penindakan terdiri atas sanksi tertulis sebanyak 56.659 kasus, lisan 22.403 kasus, dan sanksi sosial 33.485 kasus dalam kurun waktu 14 September-2 Oktober.

Petugas gabungan dari Polri, TNI, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi serta Pemprov DKI Jakarta menggelar Operasi Yustisi terhadap pelanggaran protokol kesehatan covid-19.

Yusri mengatakan sanksi yang diterima pelanggar protokol kesehatan mulai dari teguran, membersihkan jalan hingga denda.

Jumlah sanksi denda sebanyak 1.847 pelanggar protokol kesehatan serta sejumlah perkantoran dan tempat makan dilakukan penyegelan.

Denda administrasi sudah 1.847 orang dengan total Rp 371.320.000. Untuk perkantoran, yang sudah disegel sebanyak 48 perkantoran, serta 431 tempat makan atau restoran ditutup sesuai aturan Pergub 88 Tahun 2020.??”Ada beberapa perkantoran yang memperbolehkan karyawan kerja di luar batas yang ditentukan,” imbuh Yusri.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>