Langgar Aturan, Bawaslu Minta Satpol PP Copot Ratusan Spanduk Gibran dan Bagyo


AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solo menyebut, ada ratusan adanya Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan. Sedikitnya 249 APK dari berbagai jenis diketahui melanggar terpasang tersebar di 5 Kecamatan di wilayah Solo.

Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Muhammad Muttaqin menyebutkan APK melanggar tersebut saat ini sudah diinventarisir oleh jajaran panwaslu kecamatan melalui panwaslu kelurahan.

“Ada APK milik paslon 01 Gibran-Teguh dan paslon 02 Bagyo Wahyono-FX Suparjo yang saat ini terpasang belum sesuai desain yang telah disetujui oleh KPU Solo,” ujar Muttaqin, Senin (5/10/2020).

Menurutnya, APK tersebut banyak terpasang di pohon, persimpangan jalan, tiang listrik hingga melintang jalan. Hal ini tentu saja melanggar peraturan. Selain bukan APK desain yang disetujui KPU, APK yang terpasang itu melanggar Perwali nomor 2 tahun 2009.

“Kami sudah memberikan surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta untuk bisa segera menertibkan APK melanggar tersebut,” katanya.

Dalam isi surat tersebut, dikatakannya, juga mencantumkan titik lokasi beserta foto APK yang melanggar untuk memudahkan penertiban. Bawaslu juga meminta agar segenap tim kampanye kedua pasangan calon mentaati aturan kampanye yang saat ini sudah tertuang dalam PKPU nomer 11 tahun 2020, maupun di PKPU nomor 13 tahun 2020.

“Setelah APK yang melanggar ini diturunkan, maka kedua Paslon bisa memasang APK yang sudah di setjui KPU Surakarta,” jelasnya.

Kendati demikian pihaknya juga meminta agar pemasangan tetap memperhatikan aturan yang tertuang dalam Perwali Nomer 2 tahun 2009. Muttaqin merinci, ratusan APK yang melanggar terdapat di Kecamatan Laweyan sebanyak 45, Serengan 156, Pasarkliwon 45, Jebres 22 dan Banjarsari 16.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>