Jakarta PSBB Transisi, Ganjil-Genap Belum Berlakukan Kembali


Ilustrasi istimewa

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum berencana memberlakukan kembali pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap.

Pemprov DKI Jakarta diketahui telah memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi pada 12 sampai 25 Oktober.

“Hasil koordinasi kami dengan Kadishub, besok (ganjil-genap) masih ditiadakan,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo ketika dihubungi, Minggu (11/10/2020).

Sambodo mengungkapkan masih diberlakukan PSBB menjadi salah satu alasan. Sambodo bersama pihak terkait terus mengkaji dari berbagai sisi. “Nanti kita lihat perkembangannya,” ujar dia.

Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, mulai 12 – 25 Oktober 2020. Keputusan ini merujuk hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta yang menyebutkan adanya pelambatan kenaikan kasus positif.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, keputusan kembali ke PSBB Transisi didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>