Berita
Sekjen DPR: Selesai Dirapikan, Draf Final UU Cipta Kerja Kini Jadi 1.035 Halaman
AKTUALITAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah selesai memperbaiki UU Cipta Kerja. Draf yang semula sebanyak 905 halaman menjadi 1035 halaman. Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar mengatakan, siang ini akan diplenokan draf final tersebut sebelum diserahkan ke Presiden. “Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035 (halaman),” ujar Indra kepada wartawan, Senin […]
AKTUALITAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah selesai memperbaiki UU Cipta Kerja. Draf yang semula sebanyak 905 halaman menjadi 1035 halaman.
Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar mengatakan, siang ini akan diplenokan draf final tersebut sebelum diserahkan ke Presiden.
“Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035 (halaman),” ujar Indra kepada wartawan, Senin (12/10/2020).
Indra memastikan tidak ada perubahan subtansial dari draf UU Cipta Kerja sebelumnya. Draf yang beredar di publik setelah disahkan memiliki 905 halaman. Dia mengatakan, draf tersebut yang disahkan di rapat paripurna 5 Oktober.
Dia mengatakan, penambahan sebanyak 130 halaman hanya karena perubahan format. Indra mengatakan, ada perbaikan redaksi, typo dan spasi dari draf sebelumnya.
“Tidak ada (perubahan subtansi). Itu hanya typo dan format. Kan format dirapikan kan jadinya spasi-spasinya kedorong semuanya halamannya,” kata Indra.
Indra mengatakan, draf akan dikirim ke Presiden pada Rabu (14/10). Menghitung tujuh hari kerja setelah undang-undang itu disahkan oleh DPR.
“Tujuh hari kerja itu adalah hari Rabu, bukan Sabtu Minggu gak dihitung. Nah yang disebut di dalam UU itu 7 hari kerja mulai rabu, bukan hari ini,” kata dia.
-
DUNIA19/10/2026 15:00 WIBDemo Mahasiswa dan Kenaikan Biaya Hidup Picu Kekacauan di Belgia
-
RIAU19/10/2026 17:48 WIBPolda Riau Berhasil Lakukan Pengungkapan 47 Kg Sabu di Pekanbaru
-
NUSANTARA19/10/2026 12:30 WIBBocah Berkebutuhan Khusus Disiksa Sampai Mati di Teras Rumah Sendiri
-
NUSANTARA19/10/2026 14:30 WIBDPRD DIY Tolak Gaji PNS Lewat Koperasi
-
NASIONAL19/10/2026 14:00 WIBDua Kali Tumbang di Pengadilan, Menteri HAM Lawan Balik ke MA
-
JABODETABEK19/10/2026 19:29 WIBDua Saksi Bank Ungkap Aliran Dana Rp80 Juta dari VL ke Bangun Paulus
-
Berita20/10/2026 07:00 WIBBahlil Bantah Kuota BBM Dipangkas
-
OTOTEK19/10/2026 13:30 WIBSegera Matikan Fitur Ini Kalau Tak Mau M-Banking Dibobol Begal Digital

















