Berita
Kasus Pemalsuan Sertifikat di Cakung, Massa Aksi Minta Hakim Beri Hukuman Setimpal
AKTUALITAS.ID – Forum Komunikasi Rakyat Korban Mafia Tanah (FORMATA) menggelar aksi demo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (10/11/2020). Aksi damai yang diikuti ratusan orang tersebut juga bertepatan dengan adanya agenda pembacaan tuntutan atas dugaan pemalsuan surat otentik dengan terdakwa pensiunan juru ukur BPN, Paryoto. Koordinator Aksi, Puji menduga ada keterlibatan mafia tanah […]
AKTUALITAS.ID – Forum Komunikasi Rakyat Korban Mafia Tanah (FORMATA) menggelar aksi demo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (10/11/2020).
Aksi damai yang diikuti ratusan orang tersebut juga bertepatan dengan adanya agenda pembacaan tuntutan atas dugaan pemalsuan surat otentik dengan terdakwa pensiunan juru ukur BPN, Paryoto.
Koordinator Aksi, Puji menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam kasus yang menjerat terdakwa.
“Kami melihat kasus Paryoto jangan dibiarkan begitu saja kami melihat mereka ini para mafia dan dihukum mati,” kata Puji kepada wartawan, Selasa (10/11/2020).
Dalam kasus ini dirinya berharap mendapat keadilan melalui proses persidangan di PN Jaktim.
Selama persidangan berjalan, kata Puji, perwakilan keluarga korban selalu mengikuti jalannya persidangan dan jika ditemukan hal-hal yang melenceng, dia berjanji akan kembali melakukan aksi.
“Jadi kami akan kembali lagi bila mendengar suara yang melenceng,” tegas Puji.
Dikesempatan yang sama, salah satu masa aksi Ardi yang mengaku sebagai keluarga korban, dalam orasinya juga meminta agar Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang dapat memberikan keadilan yang seadil adilnya.
Masih dalam orasinya, Ardi juga menyebut nama Benny Simon Tabalajun, yang diduga ikut bermain dengan oknum pegawai BPN.
“Kami warga menuntut keadilan hukum kepada saudara Paryoto mungkin besok atau lusa kita akan bawa masa lebih banyak agar ada keadilan. Benny Tabalujan bermain dengan orang BPN untuk memperkaya diri,” ujarnya.
Selain itu dirinya berharap agar tanah yang saat ini diklaim sebagai milik PT Salve Veritate dapat segera dikembalikan kepada warga.
“Sekali lagi kita minta kembalikan tanah kami yang direbut. Kami disini demonstrasi tertib kami mohon hukuman sebanding atas hukuman Paryoto dan teman-temannya,” tandasnya.
Sebagai informasi, terdakwa Paryoto diduga bersalah dengan melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa 1,6 tahun atas perbuatannya. [Jose Tarigan]
-
NASIONAL13/07/2026 22:30 WIBBuku Puisi Esai Denny JA Diterjemahkan dalam 35 Bahasa
-
NASIONAL14/07/2026 09:00 WIBSidang DJKA Bongkar Dugaan Aliran Rp100 Juta ke Gus Miftah
-
OTOTEK13/07/2026 20:30 WIBDaftar 10 AI Gratis Pembuat Presentasi Terbaik 2026, Mudah dan Cepat
-
OLAHRAGA13/07/2026 22:00 WIBPiala Dunia 2030 Berpotensi Tambah Peserta Jadi 64 Negara, Ini Alasan FIFA
-
OASE14/07/2026 05:00 WIBSatu Sholat yang Disaksikan Malaikat Siang dan Malam
-
JABODETABEK14/07/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Langit Jakarta Berawan Seharian
-
NASIONAL14/07/2026 06:00 WIBJejak Asabri Belum Usai, Nama Tan Kian Muncul Lagi
-
NUSANTARA13/07/2026 23:00 WIBCik Ujang Hadiri Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Pansus Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah

















