Berita
Wagub Riza Patria Sebut Resepsi Pernikahan di DKI Jakarta Harus Ajukan Permohonan
AKTUALITAS.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan resepsi pernikahan sudah diperbolehkan untuk kembali digelar dengan kapasitas 25 persen saat pelaksanaan PSBB masa transisi. Selain itu, kata dia, untuk pengelola gedung atau hotel sebagai lokasi penyelenggaraan harus mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. “Resepsi pernikahan yang dimungkinkan diberlakukan dengan beberapa syarat, di […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan resepsi pernikahan sudah diperbolehkan untuk kembali digelar dengan kapasitas 25 persen saat pelaksanaan PSBB masa transisi. Selain itu, kata dia, untuk pengelola gedung atau hotel sebagai lokasi penyelenggaraan harus mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
“Resepsi pernikahan yang dimungkinkan diberlakukan dengan beberapa syarat, di antaranya kapasitas 25 persen dari kapasitas gedung atau ruang pertemuan dan pihak pengelola gedung diminta mengajukan proposal terkait protokol kesehatan,” kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).
Sedangkan untuk resepsi pernikahan di rumah ataupun masjid hingga gedung pertemuan juga harus mengajukan proposal kepada Pemprov DKI Jakarta. Kata dia, hal terpenting yakni pengajuan tersebut berdasarkan ketentuan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
“Yang ajukan bisa perorangan kalau di rumah-rumah, perkampungan, yang penting semua ajukan proposal sesuai ketentuan,” ucapnya.
Lanjut Riza, setiap pengelola atau penyelenggara harus membuat pakta integritas pelaksanaan protokol kesehatan. Lalu pengawasan dapat dilakukan oleh pihak internal dan eksternal.
“Dari internal artinya dari pihak penyelenggara, keluarga, dan komunitas masing-masing yang menyelenggarakan dari pengelola gedung, pihak hotel dan sebagainya,” jelasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya menyatakan resepsi pernikahan sudah diperbolehkan dilakukan saat pelaksanaan PSBB masa transisi. Namun, kata dia, kapasitas pengunjung juga harus terbatas yakni 25 persen dari keseluruhan. Selain itu gedung penyelenggara juga harus mengajukan permohonan ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
“Gedung pertemuan/venue, atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilahkan mengajukan permohonan ke tim Gabungan Pemprov DKI,” kata Gumilar saat dihubungi, Kamis (5/11).
Dia menjelaskan dalam pengajuan permohonan tersebut pihak pengelola harus melampirkan protokol kesehatan yang akan dilaksanakan.
-
JABODETABEK08/03/2026 13:15 WIBBanjir Jakarta Makin Parah, 148 RT Terendam
-
RAGAM08/03/2026 13:45 WIBRamalan Baba Vanga Soal Perang Dunia III Disorot
-
NUSANTARA08/03/2026 10:30 WIBRatusan Warga Sukabumi Mengungsi Akibat Tanah Bergerak
-
NASIONAL08/03/2026 11:00 WIBAS Serang Iran, Bonnie Triyana Desak RI Segera Keluar dari ‘Board of Peace’
-
DUNIA08/03/2026 12:00 WIBIran Ubah Strategi Serangan di Timur Tengah
-
RAGAM08/03/2026 18:30 WIBWMI Beri Pelatihan Digitalisasi dan Ciptakan Santripreneur
-
NUSANTARA08/03/2026 20:30 WIBDitinggal Istirahat, Sebuah Mobil Terbakar di Rest Area Tol Cipali
-
JABODETABEK08/03/2026 11:45 WIBCurah Hujan Tinggi Picu Banjir di 105 RT Jakarta

















