Berita
Ray Rangkuti Nilai Instruksi Mendagri Berpotensi Jadi Alat Politik Lengserkan Kepala Daerah
AKTUALITAS.ID – Pengamat dari Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti menilai, instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakkan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19, berpotensi menjadi alat politik memakzulkan kepala daerah. Instruksi tersebut mengatur bahwa kepala daerah bisa dicopot jika tidak menerapkan protokol kesehatan. “Sekalipun instruksi ini sifatnya peringatan, tetapi itu secara politik […]
AKTUALITAS.ID – Pengamat dari Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti menilai, instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakkan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19, berpotensi menjadi alat politik memakzulkan kepala daerah. Instruksi tersebut mengatur bahwa kepala daerah bisa dicopot jika tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Sekalipun instruksi ini sifatnya peringatan, tetapi itu secara politik dapat menimbulkan sebab dan faktor terjadi kericuhan di politik lokal. Kenapa? Politisi lokal bisa saja instruksi itu digunakan untuk evaluasi kinerja kepala daerah, mereka rapat pertanggungjawaban (interpelasi) kepala daerah,” ujar Ray dalam diskusi, Sabtu (21/11/2020).
“Jadi bisa berimplikasi politisi daerah lakukan gerakan politik memakzulkan kepala daerah,” imbuhnya.
Ray juga menambahkan, instruksi yang diterbitkan Mendagri Tito Karnavian itu juga menunjukan indikasi bahwa pemerintah pusat ingin sentralisasi kebijakan pemerintah daerah. Bahkan, imbuhnya, langkah sentralisasi sudah terlihat melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Atas analisa itu, Ray meyakini, instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 secara kontekstual memiliki implikasi besar, meski secara tekstual aturan tersebut wajar
“Intinya presiden, pemerintah pusat, memiliki jalur tertentu melakukan evaluasi, memakzulkan kepala daerah dengan modifikasi. Oleh karena itu, instruksi Mendagri secara teks enggak masalah,” imbuhnya.
Diketahui, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19. Dalam instruksinya, Mendagri juga mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya sebagai kepala daerah.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal, Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet Senin, 16 November 2020 lalu di Istana Merdeka Jakarta.
-
FOTO04/06/2026 21:54 WIBFOTO: Nanik S Deyang Janji Lakukan Efisiensi Anggaran MBG
-
NASIONAL05/06/2026 07:00 WIBEks Jenderal Polisi Pilih ‘Nyanyi’ di Kasus BGN
-
DUNIA05/06/2026 08:00 WIBTrump Murka Usai DPR Setujui Pembatasan Kekuasaan Perang
-
POLITIK05/06/2026 06:00 WIBPrabowo Siapkan Kursi untuk Said Iqbal di Kabinet
-
NUSANTARA05/06/2026 06:30 WIBSubuh Mencekam! Suami Habisi Istri di Rumah
-
OLAHRAGA04/06/2026 20:43 WIBBursa Transfer Liga Inggris 2026 Dibuka, Klub-klub Premier League Mulai Susun Kekuatan
-
JABODETABEK05/06/2026 08:30 WIBSi Jago Merah Lalap Permukiman Dekat Stasiun Tanah Abang
-
POLITIK05/06/2026 10:00 WIBSaid Iqbal: Tunggu Saja Pengumuman Presiden

















