PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Ganjil Genap Belum Diberlakukan


Kendaraan melintas di dekat rambu pembatasan kendaraan ganjil genap yang terpasang di kawasan Matraman di Jakarta, Senin (9/9/2019). Pemprov DKI Jakarta secara resmi akan memberlakukan perluasan kawasan ganjil-genap di 25 ruas jalan pada hari Senin, 9 September 2019. AKTUALITAS.ID/ Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum berencana untuk menerapkan kembali aturan pembatasan lalu lintas kendaraan dengan sistem ganjil-genap pada Senin (23/11) besok.

“Besok Hari Senin tanggal 23 November 2020 untuk Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil- Genap (GaGe) Masih Belum Diberlakukan,” tulis rilis dari Ditlantas Polda Metro Jaya pada Minggu (22/11).

Hal itu sebagaimana dengan masih berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 9 sampai 22 November 2020.

Berdasarkan Kepgub yang ditandatangani Anies pada 6 November 2020 disebutkan PSBB masa transisi dapat diperpanjang selama dua Minggu, yakni 23 November sampai 6 Desember bila tidak ada kenaikan kasus yang signifikan.

“Apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat provinsi, maka perpanjangan pemberlakuan PSBB masa transisi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu atau kedua dapat dihentikan,” kata Anies dalam Kepgub pada Senin (9/11) lalu.

Sekedar informasi bahwa selama PSBB Transisi masih diberlakukan ada beberapa aturan pembatasan yang diterapkan. Salah satunya berkaitan dengan aturan ganjil genap yang juga tak diterapkan.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>