Berita
OJK Catat 154 Pinjol yang Miliki Surat Tanda Bukti Terdaftar
AKTUALITAS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 154 penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) yang memiliki Surat Tanda Bukti Terdaftar hingga 5 November 2020. Dari total tersebut terdapat satu penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Investdana Fintek Nusantara. Selain itu terdapat tiga fintech lending baru yang mendapatkan […]
AKTUALITAS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 154 penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) yang memiliki Surat Tanda Bukti Terdaftar hingga 5 November 2020.
Dari total tersebut terdapat satu penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Investdana Fintek Nusantara.
Selain itu terdapat tiga fintech lending baru yang mendapatkan izin, yaitu PT Dana Kini Indonesia; PT Abadi Sejahtera Finansindo; dan PT Intekno Raya.
OJK juga mencatat satu perubahan nama penyelenggara fintech lending, pada laman web dan nama aplikasi PT Solusi Bijak Indonesia yang sebelumnya Sumur.id dan https://sumur.id menjadi Saku Ceria atau https://sakuceria.id.
“OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK,” tulis OJK dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/11).
Masyarakat juga dapat menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.
Untuk mengecek daftar penyelenggara fintech peer-to-peer lending masyarakat juga dapat mengecek langsung melalui laman resmi OJK di website mereka.
-
NASIONAL29/07/2026 19:30 WIBMAKI Minta Kejagung Telusuri Aset Febrie Adriansyah hingga Tuntas
-
POLITIK29/07/2026 19:00 WIBRespons Kabinet Bayangan, Gibran Janji Pemerintah Lebih Banyak Mendengar
-
NASIONAL29/07/2026 20:00 WIBProfil Anom Widiyantoro, Bupati Pemalang yang Diamankan KPK
-
EKBIS29/07/2026 20:30 WIBElnusa Petrofin Gelar Pena Petrofin Awards 2026, Apresiasi Karya Jurnalistik Sektor Energi
-
NASIONAL29/07/2026 22:00 WIBKomisi X Tegaskan URI Bukan Bagian dari RUU Sisdiknas
-
NUSANTARA30/07/2026 07:30 WIBKonflik Arisan Online Diduga Berujung Penculikan Balita di Makassar
-
NASIONAL29/07/2026 21:00 WIBKomisi III Minta Polri Transparan Usut Personel Narkoba Polres Tangsel
-
NASIONAL29/07/2026 18:28 WIBUsai OTT Bupati Pemalang, KPK Segel Sejumlah Lokasi dan Sita Uang Rp2 Miliar

















