Berita
Mangkir Dalam Pemanggilan, Bareskrim Bakal Jemput Paksa Mulyadi
AKTUALITAS.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal menjemput paksa dan menangkap Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi usai dirinya mangkir panggilan kedua pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis (10/12). Diketahui, Mulyadi saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan karena diduga berkampanye di luar jadwal yang ditentukan. “Iya [Mulyadi mangkir]. Belum datang dia,” kata […]
AKTUALITAS.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal menjemput paksa dan menangkap Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi usai dirinya mangkir panggilan kedua pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis (10/12).
Diketahui, Mulyadi saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan karena diduga berkampanye di luar jadwal yang ditentukan.
“Iya [Mulyadi mangkir]. Belum datang dia,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian saat dikonfirmasi Kamis (10/12/2020).
“Selanjutnya menerbitkan Surat perintah membawa dan penangkapan,” tambah dia.
Menurut Andi, upaya tersebut bakal dilakukan oleh kepolisian usai merampungkan berkas perkara kasus tersebut dan dilimpahkan ke Kejaksaan tahap 1.
Mulyadi sebelumnya sempat mangkir dalam panggilan pertamanya tanpa alasan yang jelas, pada Senin (7/12).
Dalam kasus ini, Mulyadi dijerat Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dengan hukuman paling singkat 15 hari penjara dan lama 3 bulan serta denda paling banyak Rp1 juta.
Sebelumnya Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumbar, Elly Yanti, menjelaskan kasus tersebut berawal dari laporan Tim Hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mahyeldi-Audy, ke Bawaslu Sumbar pada 12 November 2020.
Pihaknya melimpahkan kasus itu ke Bawaslu RI dan akhirnya diserahkan ke Bareskrim karena ada dugaan unsur pidana.
“Karena peristiwa ini terjadi lintas provinsi, di Jakarta, di TV One, kami surati Bawaslu RI untuk mengambil alih kasus ini. Jadi, kami tidak melakukan registrasi penanganan pelanggarannya,” tutur Elly, Sabtu
-
NASIONAL18/02/2026 06:00 WIBWaka MPR Sebut Imlek 2577 Bukti Demokrasi dan Toleransi Indonesia
-
OLAHRAGA18/02/2026 18:00 WIBLaga Persib vs Ratchaburi Dijaga 2.285 Personel Polisi
-
NASIONAL18/02/2026 19:00 WIB58 Persen Dana Desa Dialokasikan Pemerintah untuk Pembangunan KDMP
-
FOTO18/02/2026 15:49 WIBFOTO: Eastspring Jalin Kemitraan Strategis dengan Bahana Sekuritas
-
JABODETABEK18/02/2026 05:30 WIBPrakiraan Cuaca Jabodetabek Rabu 18 Februari 2026: Hujan Sedang hingga Ringan
-
NUSANTARA18/02/2026 17:47 WIBWanita Penjual Pinang Ditusuk OTK Saat Berjualan
-
POLITIK18/02/2026 10:00 WIBKritik Koalisi Permanen Golkar, Pengamat: Berisiko Tumpulkan Fungsi DPR dan Demokrasi
-
OTOTEK18/02/2026 13:30 WIBLonjakan Transaksi Kripto dalam Jaringan Perdagangan Manusia

















