Berita
Saat Pilkada Karawang, Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang dan Netralitas PNS
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menemukan dugaan pelanggaran Pilkada berupa politik uang dan netralitas pegawai negeri sipil pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Karawang. “Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran politik uang di Kecamatan Tegalwaru,” kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu setempat Roni Rubiat Machri, di Karawang, Jumat (11/12/2020). Selain itu pihaknya […]
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menemukan dugaan pelanggaran Pilkada berupa politik uang dan netralitas pegawai negeri sipil pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Karawang.
“Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran politik uang di Kecamatan Tegalwaru,” kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu setempat Roni Rubiat Machri, di Karawang, Jumat (11/12/2020).
Selain itu pihaknya juga tengah menelusuri laporan masyarakat terkait video politik uang dari salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diberikan kepada pemilih.
“Kami harus telusuri terlebih dahulu laporan beredarnya video itu, untuk menentukan syarat formil dan materilnya, terpenuhi atau tidak untuk ditindaklanjuti,” kata dia.
Untuk dugaan pelanggaran politik uang di Kecamatan Tegalwaru sudah diinvestigasi. Hasilnya tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Alasannya, tidak didapatkan bukti fisik uang atau amplop yang berisi uang saat dilakukan klarifikasi.
Selain itu pihaknya juga menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas pegawai negeri sipil saat Pilkada Karawang.
“Jadi sekarang ini kami sedang menelusuri informasi PNS yang tidak netral dalam Pilkada,” kata dia.
Koordinator Pengawasan Bawaslu Karawang, Suryana Hadiwijaya menyampaikan saat pemungutan suara, Rabu (9/12), pihaknya menemukan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
“Ada ratusan petugas TPS yang tidak di rapid tes sebelum melaksanakan tugasnya,” kata dia.
Menurut dia, semua dugaan pelanggaran itu pasti akan diproses. Namun, masuk tidaknya pelanggaran itu harus sesuai aturan dan memenuhi syarat materil maupun formilnya.
-
NASIONAL20/09/2026 11:00 WIBHabiburokhman: Jangan Sampai RUU Jadi Alat Kekuasaan
-
NUSANTARA19/09/2026 23:00 WIBBelum Sempat Isi Solar, Sopir Truk Meninggal
-
RIAU19/09/2026 22:00 WIBCincang Truk Tronton Jadi Besi Kiloan, Polsek Pangkalan Kerinci Tangkap 8 Pelaku
-
POLITIK20/09/2026 10:00 WIBMenteri ATR/BPN Ternyata Sudah Lama Cabut dari Pengurus Golkar
-
NASIONAL19/09/2026 19:00 WIBPigai: Jangan Biarkan Konflik Papua Berubah Jadi Konflik Horizontal
-
DUNIA20/09/2026 08:00 WIBPBB: Serangan Brutal AS ke Iran Murni Kejahatan Perang
-
POLITIK20/09/2026 07:00 WIBPrabowo Buka Pintu Reshuffle, PDIP: Kami Tetap di Luar
-
NUSANTARA19/09/2026 20:00 WIBWisata Bromo Resmi Dibuka Lagi Usai Karhutla

















