Edarkan Sabu-sabu Dirumah, Pasangan Sejoli Ditangkap Polisi


Ilustrasi, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Sepasangan kekasih berinisial MY (46) dan IV (21), ditangkap Polisi lantaran mengedarkan sabu-sabu dari tempat tinggalnya di wilayah Dasan Tereng, Kabupaten Lombok Barat.

Ketua Tim Operasional Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama berujar, keduanya ditangkap dengan barang bukti sembilan poket sabu-sabu seberat 25,49 gram.

“Keduanya kami tangkap ketika sedang melakukan transaksi dengan calon pembeli dirumahnya,” ujar Yogi, Kamis (17/12/2020).

Selain itu, empat orang yang berstatus sebagai calon pembeli narkoba turut diamankan petugas.

“Untuk yang empat ini (calon pembeli narkoba) masih sebagai saksi),” ucapnya.

Aksi penangkapan kedua pelaku pada Kamis (17/12) dinihari itu dilaksanakan berkat dukungan informasi masyarakat. Giatnya dilaksanakan bersama Tim Operasional Satresnarkoba Polresta Mataram.

Dari penangkapannya, polisi turut menyita barang bukti yang menguatkan kedua pelaku sebagai pengedar, antara lain timbangan digital, bundelan klip plastik bening kosong, dan uang tunai diduga hasil penjualan senilai Rp9,65 juta.

“Perangkat alat isap turut kami amankan bersama telepon genggam dan kendaraan roda dua merek Honda CBR hitam milik pelaku,” ujarnya.

MY diketahui sebagai seorang residivis kasus narkotika. Terkait dengan asal-usul barang haram tersebut, lanjutnya, akan dikembangkan oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Mataram.

“Karena wilayah hukumnya masih berada di Polresta Mataram, penanganan lanjutan kami serahkan ke sana,” ucap dia.

Namun demikian, dari barang bukti yang didapatkan petugas, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>