Saat Pembatasan Baru, Polri Tetap Pakai Pendekatan Humanis ke Pelanggar Prokes


Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono

AKTUALITAS.ID – Polri menegaskan akan mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait penerapan pembatasan baru di sejumlah wilayah mulai 11 Januari 2021. Polri akan mulai berkoordinasi dengan instansi terkait menindak lanjut penerapan aturan baru terkait pembatasan ini.

“Polri mendukung kebijakan pemerintah,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat dihubungi, Rabu (6/1/2021).

Meskipun pemerintah memperketat pembatasan masyarakat di sejumlah wilayah, polri memilih menggunakan pendekatan humanis seperti sebelumnya terhadap pelanggar prokes. Tak hanya itu, Argo juga menyebut pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait.

“Iya (tetap melakukan pendekatan humanis) dan koordinasi dengan instansi terkait,” ucap Argo.

Seperti diketahui, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengumumkan poin-poin kebijakan pembatasan baru yang berlaku mulai 11 Januari 2020. Salah satunya tentang kapasitas kantor.

“Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat,” kata Airlangga dalam jumpa pers seusai ratas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para gubernur, Rabu (6/1/2021).

Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring, sementara tempat ibadah dibatasi kapasitas 50 persen. Jam operasional mal dan restoran juga diatur.

“Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan,” paparnya.

Pembatasan ini berlaku di beberapa wilayah di Indonesia pada 11-25 Januari 2021.

Berikut daftar lengkap kegiatan yang terkena pembatasan tersebut:

  • Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat
  • Kegiatan belajar-mengajar secara daring
  • Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
  • Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan
  • Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
  • Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
  • Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara,
  • Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.
slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>