Berita
Menko Airlangga Sebut Penutupan WNA Masuk ke RI Diperpanjang Hingga 28 Januari 2021
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut bahwa pemerintah memutuskan memperpanjang penutupan sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia. Sesuai Surat Edaran BNPB nomor 4 tahun 2020 yang ditutup sejak tanggal 1 hingga 14 januari 2021, akan diperpanjang selama 2 pekan atau mulai 15 hingga 28 Januari 2021. “Bapak Presiden menyetujui kebijakan […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut bahwa pemerintah memutuskan memperpanjang penutupan sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia. Sesuai Surat Edaran BNPB nomor 4 tahun 2020 yang ditutup sejak tanggal 1 hingga 14 januari 2021, akan diperpanjang selama 2 pekan atau mulai 15 hingga 28 Januari 2021.
“Bapak Presiden menyetujui kebijakan pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang dua pekan lagi,” kata Airlangga di Kantor Presiden pada Senin (11/1/2021), seperti dikutip dari keterangan resminya.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu juga menegaskan soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
“Pemerintah meningkatkan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-19,” tuturnya.
Pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan ini sesuai dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni pemerintah mengatur kembali pembatasan kegiatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Pemerintah juga telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, yang menetapkan wilayah prioritas dan mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, terdapat sembilan pembatasan kegiatan yang diatur, yaitu perkantoran WFH 75 persen, belajar-mengajar secara daring, sektor esensial beroperasi 100 persen, pusat belanja dan mall sampai pukul 19.00, restoran dine-in 25 persen dan take-away diizinkan, kegiatan konstruksi 100 persen operasi, kegiatan ibadah 50 persen, fasilitas umum ditutup dan kegiatan sosial budaya dihentikan, serta terakhir transportasi umum diatur kapasitas dan jam operasional.
-
NASIONAL10/07/2026 18:47 WIBMahfud MD soal “Setan Ketemu Setan” dan Saling Bongkar Korupsi Viral Lagi
-
NASIONAL10/07/2026 16:34 WIBKortas Tipikor Geledah Sejumlah Lokasi Kasus Batu Bara, Video Lama Idrus Marham soal “Bongkar-bongkaran Hukum” Kembali Viral
-
NASIONAL10/07/2026 18:29 WIBIstana Buka Suara soal Penggeledahan Polri, Publik Diminta Hormati Proses Hukum
-
NUSANTARA10/07/2026 22:53 WIBGubernur Herman Deru: Kapolda Cup II Jadi Momentum Bangkitkan Pencak Silat Sumsel
-
JABODETABEK10/07/2026 17:00 WIBPemprov DKI Percepat Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung di Cawang
-
NASIONAL10/07/2026 16:00 WIBFebrie: Kejaksaan Ajak Publik Hormati Proses Hukum Polri dan Kedepankan Fakta
-
JABODETABEK10/07/2026 22:00 WIBPemprov DKI Operasikan Lima Mobil Klinik Hewan Keliling di Jakarta
-
RAGAM10/07/2026 20:30 WIBIlmuwan Kembangkan Tes Kanker Akurasi 95,5 Persen

















