Berita
Polisi Tetapkan Pendiri Pasar Muamalah Dinar-Dirham Depok Jadi Tersangka
AKTUALITAS.ID – Pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi ditetapkan sebagai tersangka penggunaan uang selain rupiah yakni dinar-dirham dalam bertransaksi di Indonesia. Zaim merupakan pengelola pasar yang menggunakan dinar dan dirham dalam bertransaksi. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Zaim terancam hukuman pidana penjara satu tahun. “Berperan sebagai […]
AKTUALITAS.ID – Pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi ditetapkan sebagai tersangka penggunaan uang selain rupiah yakni dinar-dirham dalam bertransaksi di Indonesia. Zaim merupakan pengelola pasar yang menggunakan dinar dan dirham dalam bertransaksi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Zaim terancam hukuman pidana penjara satu tahun.
“Berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah sekaligus sebagai pengelola dan sebagai wakalainduk, yaitu tempat menukarkan rupiah menjadi alat tukar dinar atau dirham,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Ramadhan merincikan bahwa Zaim disangka Pasal 9 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Adapun bunyi isi Pasal 9 Undang-undang KUHP ialah: Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun.
Menurut Ramadhan, penyidik telah menyakini bahwa Zaim dapat disangka pasal pelanggaran pidana tersebut sebelum diringkus.
Dia menekankan bahwa uang dinar dan dirham yang dibuat dari PT Aneka Tambang (Antam) dijadikan sebagai mata uang untuk bertransaksi di wilayah Pasar Muamalah.
Kemudian, nilai tukar dirham dan dinar tersebut dipatok lebih tinggi 2,5 persen sebagai margin keuntungan.
“Pasar tersebut dilaksanakan dua minggu sekali, yaitu hari Minggu jam 10 sampai jam 12 WIB,” ucapnya.
Usai penangkapan Zaim, Ramadhan mengatakan bahwa penyidik akan mengembangkan perkara tersebut dengan memanggil sejumlah saksi-saksi seperti pihak pengawas, pedagang, dan pemilik lapak.
“Dinar dan Dirham yang digunakan menggunakan nama tersangka ZS dengan tujuan sebagai penanggungjawab atas kandungan berat koin dinar dan dirham tersebut,” tandas dia.
-
FOTO25/05/2026 05:28 WIBFOTO: Majelis Dakwah Islamiyah Gelar Syukuran di Milad ke-48
-
OASE25/05/2026 05:00 WIBHaji Wada: Detik-Detik Perpisahan Nabi Muhammad SAW
-
EKBIS25/05/2026 09:30 WIBIHSG Dibuka Sempat Menguat Lalu Berbalik Melemah
-
NASIONAL25/05/2026 15:31 WIBNamanya Kerap Disebut di Kasus Korupsi, Jokowi Belum Pernah Diperiksa Penegak Hukum
-
EKBIS25/05/2026 10:30 WIBRupiah Jadi Satu-Satunya Mata Uang Asia yang Melemah
-
NUSANTARA25/05/2026 14:30 WIBBromo Lockdown Wisata 4 Hari untuk Ritual Yadnya Kasada
-
JABODETABEK25/05/2026 07:30 WIBCatat! 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Senin Ini
-
EKBIS25/05/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini Melesat Saat Pasar Global Bergejolak

















