Berita
Soal Aturan Calon Tunggal Pilkada, DKPP Sanksi 6 Anggota KPU RI
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan terhadap enam anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait aturan calon tunggal pilkada. DKPP menilai para Komisioner KPU melanggar kode etik. Sebab aturan terkait calon tunggal pilkada itu menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya di Pilkada Serdang Bedagai. “Menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Teradu III Ilham Saputra selaku Plt. […]
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan terhadap enam anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait aturan calon tunggal pilkada.
DKPP menilai para Komisioner KPU melanggar kode etik. Sebab aturan terkait calon tunggal pilkada itu menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya di Pilkada Serdang Bedagai.
“Menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Teradu III Ilham Saputra selaku Plt. Ketua merangkap Anggota KPU RI, Teradu I Arief Budiman, Teradu II Hasyim Asyari, Teradu IV Viryan, Teradu V Pramono Ubaid Tanthowi, dan Teradu VII Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad dalam sidang daring, Rabu (10/2/2021).
Perkara dimulai saat pendaftaran pasangan calon Pilkada Serdang Bedagai pada 4-6 September 2020. Awalnya, Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan dukungan kepada pasangan Darma Wijaya-Adlin Umar Yusri.
Hingga batas waktu, hanya satu paslon yang terdaftar. Sebab kursi DPRD yang tersisa tak cukup mengusung paslon lain.
KPU Serdang Bedagai pun memperpanjang masa pendaftaran berbekal Surat Nomor 758/PL.02.2 SD/06/KPU/IX/202 terkait aturan calon tunggal.
Di masa perpanjangan, PAN mengalihkan dukungan ke Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi. Pasangan itu melampaui ambang batas pencalonan dan lolos pendaftaran.
Seorang bernama Muhammad Ikhwan pun mengadukan sejumlah pejabat KPU RI dan KPU Serdang Bedagai karena perpindahan dukungan itu. Ikhwan menilai kebijakan KPU membuat ketidakpastian hukum terhadap Darma-Adlin hingga PAN bisa pindah gerbong.
“Teradu I sampai Teradu VI terbutki melanggar prinsip adil dan kepastian hukum sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 10 huruf a juncto pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ucap Anggota Majelis Hakim Ida Budhiati.
Dalam putusan itu, DKPP merehabilitasi nama baik para Komisioner KPU Serdang Bedagai. Mereka dinilai tak melanggar kode etik karena menjalankan produk hukum yang dibuat KPU RI.
-
EKBIS30/05/2026 11:00 WIBPembelian Dolar Dibatasi BI, Sinyal Krisis Rupiah?
-
NASIONAL30/05/2026 06:00 WIBDPR Dukung Koordinasi TNI-Polri Hadapi Begal Jalanan
-
JABODETABEK30/05/2026 11:30 WIBTragis! Wanita Muda Ditemukan Tewas di Hotel
-
DUNIA30/05/2026 12:00 WIBPBB Tuding Israel Lakukan Kejahatan Seksual di Zona Konflik
-
POLITIK30/05/2026 07:00 WIBPDIP Sebut Jokowi Tak Mampu Selamatkan PSI
-
OASE30/05/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Bongkar Kedudukan Anak yang Sering Dilupakan
-
NUSANTARA30/05/2026 09:30 WIBGunung Semeru Erupsi Lagi di Malam Hari
-
JABODETABEK30/05/2026 06:30 WIBPolisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan WN Korsel di Tambun

















