Saat Bermain di Pinggir Rel, Bocah di Kediri Tewas Terserempet Kereta


Bocah 10 tahun langsung mengembuskan napas terakhir setelah tubuh kecilnya terserempet Kereta Api Gajayana. Sebelum peristiwa itu terjadi, dia sedang bermain di tepi rel.

Kepala Satlantas Polres Kediri Kota, AKP Arpan, mengatakan korban berinisial ADS warga Kelurahan Kampung Dalem, Kota Kediri.

“Sebelum terjadi kecelakaan, melaju Kereta Api Gajayana dari arah selatan ke utara. Saat bersamaan ada pejalan kaki sedang bermain di tepi rel bagian timur, hingga akhirnya terserempet,” katanya di Kediri. Demikian dikutip dari Antara, Senin (19/4).

Peristiwa nahas itu terjadi Minggu (18/4) kemarin. Bocah malang itu terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian yang tak jauh dari rumah korban di Kelurahan Kampung Dalem, Kota Kediri.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut berusaha memberikan pertolongan. Namun korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Keluarga korban kaget dan tidak menyangka setelah diberitahu kabar tersebut. Keluarga, kata AKP Arpan, meminta jenazah untuk disucikan di rumah duka dan tidak dibawa ke rumah sakit.

“Untuk jenazah langsung disucikan di rumah duka tidak di bawa ke rumah sakit atas permintaan orang tua korban,” kata dia.

Sementara itu, Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daop 7, Madiun Ixfan Hendriwintoko, mengatakan pihaknya ikut berduka cita dengan musibah itu. Ia juga mengimbau masyarakat berhati-hati jika di dekat jalur kereta api dengan selalu memperhatikan keselamatan berlalulintas.

“Kami imbau masyarakat hati-hati di jalur kereta api dengan selalu mengutamakan kereta api,” kata Ixfan.

Selama ini, katanya, laporan kecelakaan yang banyak terjadi adalah kecelakaan di perlintasan sebidang jalur KA di JPL tanpa penjaga dan palang pintu. Namun, masyarakat juga diimbau tidak dekat jalur kereta api terlebih lagi saat kereta lewat.

Sementara itu, sesuai pasal 94 UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian, untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

Penutupan perlintasan sebidang tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemerintah atau pemerintah daerah. Terkait keselamatan perjalanan KA tidak hanya bertumpu pada PT KAI semata, dalam Pasal 173 menyebutkan bahwa masyarakat wajib ikut-serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>