Soal Helikopter Firli, Kabareskrim: Jangan Tarik-tarik Polri


Ketua KPK, Firli Bahuri, foto/ist

AKTUALITAS.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan mengembalikan dokumen informasi mengenai dugaan penerimaan gratifikasi Ketua KPK, Firli Bahuri yang diadukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Kamis (3/6).

Dewan Pengawas KPK sebelumnya diketahi telah memutuskan bahwa Firli melanggar kode etik atas penggunaan helikoptrt pada september 2020. Dia dijatuhi hukuman ringan berupa teguran tertulis II yang berlaku selama enam bulan.

“Sudah ditangani Dewas KPK, nanti kami limpahkan saja ke sana,” kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jumat (4/6/2021).

Namun demikian, dia tak merincikan lebih lanjut alasan pihaknya tak melanjutkan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Agus mengatakan bahwa pihak kepolisian tak ingin ditarik-tarik dalam kisruh yang tengah terjadi di lembaga antirasuah tersebut.

Jenderal bintang tiga itu mengatakan bahwa pihaknya tengah fokus dalam menangani masalah penanganan pandemi virus corona (Covid-19) dan pemulihan ekonomi nasional saat ini.

“Mohon jangan tarik-tarik Polri. Energi kita fokus kepada membantu percepatan penanganan pandemi COVID-19 berikut dampak penyertanya,” tambah dia lagi.

ICW menduga bahwa Firli mendapat diskon besar-besaran dari vendor yang menyewakan helikopter lantaran terkait dengan suatu kepentingan tertentu.

“Kami mendapatkan informasi bahwa harga sewa yang terkait dengan penyewaan helikopter itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Firli ketika sidang etik dengan Dewas,” kata peneliti ICW Wana Alamsyah kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/6).

Menurut Wana, salah satu Komisaris dari PT APU yang memberikan penyewaan, sempat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Meikarta yang ditangani oleh KPK pada 2018 saat dirinya menjabat sebagai Deputi Penindakan. Dalam hal ini, helikopter itu disewakan seharga Rp7 juta untuk satu jam pemakaian.

Firli mengaku menggunakan helikopter tersebut dalam waktu empat jam. Artinya, ada sekitar Rp30,8 juta yang dibayarkan oleh Firli kepada penyedia layanan helikopter tersebut.

Namun demikian, Wana mengatakan bahwa pihaknya menduga harga tersebut tak sesuai dengan yang seharusnya. Pihaknya mencoba mencari data sekunder melalui penyedia jasa penerbangan lain untuk helikopter jenis yang sama

“Bahwa harga sewa per jamnya, yaitu US$2.750 atau sekitar Rp39,1 juta. Jika kami total, itu ada sebesar Rp172,3 juta yang harusnya dibayar Firli,” ucapnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>