Berita
Sekda Apriyadi: Pemkab Muba Bersiap Lakukan Penyederhanaan Struktur Organisasi
AKTUALITAS.ID – Pemkab Musi Banyuasin yang dikomandoi Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA bersama Wabup Beni Hernedi SIP saat ini bersiap melakukan penyederhanaan struktur organisasi di lingkungan Pemkab Muba. Penyederhanaan struktur ini merujuk pada ketentuan terbaru sistem birokrasi pemerintahan. Mengawali hal itu, Pemkab Muba telah menyelenggarakan rapat bersama yang dipimpin Sekda […]
AKTUALITAS.ID – Pemkab Musi Banyuasin yang dikomandoi Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA bersama Wabup Beni Hernedi SIP saat ini bersiap melakukan penyederhanaan struktur organisasi di lingkungan Pemkab Muba.
Penyederhanaan struktur ini merujuk pada ketentuan terbaru sistem birokrasi pemerintahan. Mengawali hal itu, Pemkab Muba telah menyelenggarakan rapat bersama yang dipimpin Sekda Drs Apriyadi MSi, Rabu (9/6/2021) di Ruang Rapat Randik, Pemkab Muba.
Sekda Apriyadi mengatakan birokrasi di era modern saat ini dituntut lebih simpel, namun kaya fungsi, dengan mengedepankan efisiensi, efektivitas dan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, Apriyadi juga minta setelah diadakan rapat ini pihak BKPSDM Muba dan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Muba untuk melakukan koordinasi terkait penyetaraan jabatan tersebut, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Saya minta pihak terkait memberikan penjelasan terkait status penyesuaian atau penyetaraan yang tadinya dari struktural difungsionalkan sehingga jangan sampai salah persepsi. Tolong disampaikan dan minta segera dilakukan. Tinggal yang kita bicarakan saat ini terkait status ini apakah dikukuhkan ulang untuk eselon 3 coba dipelajari dari sisi aturannya,” ungkap Apriyadi dalam siaran persnya yang diterima aktualitas.id, Sabtu (12/6/2021),
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Muba A Kundari mengatakan bahwa dasar hukum penyederhanaan struktur organisasi di lingkungan Kabupaten Muba berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/3484/OTD tanggal 31 Mei 2021, perihal Penyederhanaan struktur organisasi dilingkungan pemerintah daerah sebagai tindaklanjut Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 dan Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021.
“Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 perihal Penyederhanaan struktur organisasi pada instansi untuk penyederhanaan birokrasi dan Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan jabatan administrator kedalam jabatan fungsional,”terbangnya.
Menurut paparan Kundari, Organisasi Perangkat Daerah yang memerlukan 2 seksi/subbidang yang dipertahankan sesuai model 1 dan model 2 ada 4 diantaranya: Dinas Perhubungan, Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
-
NASIONAL30/09/2026 06:00 WIBAgun Desak Ombudsman Tindak Lanjut Temuan Lapas Cibinong
-
NUSANTARA30/09/2026 07:30 WIBHIV/AIDS di Lebak Tembus 85 Orang
-
OASE30/09/2026 05:00 WIBSurah Al-Jinn Bongkar Pengakuan Kaum Jin
-
NUSANTARA30/09/2026 08:30 WIBKobaran Api Mengganas Dekati Pusat Latihan Gajah Way Kambas
-
NASIONAL30/09/2026 18:30 WIBRegistrasi Ulang Penerima Bansos Diperluas, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga
-
JABODETABEK30/09/2026 06:30 WIBPolda Metro Jaya Buka SIM Keliling di 5 Titik Strategis
-
JABODETABEK30/09/2026 05:30 WIBAkhir September, Jakarta Diprediksi Cerah Merata
-
RAGAM30/09/2026 13:30 WIBIlmuwan Jepang Sebut RI Simpan ‘Bom Waktu’ Megathrust

















