Tiga Kafe di Jaksel Disegel Polisi Karena Langgar Prokes dan Jual Miras


Ilustrasi, (Istimewa)

AKTUALITAS.ID – Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menyegel tiga kafe di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (2/10) dini hari. Tindakan tegas diberikan karena ketiganya melanggar protokol kesehatan (prokes) dan menjual minuman keras (miras) tanpa izin.

Kafe yang ditindak yakni: Secondfloor Resto and Bar di Kemang, Half Way Bar di Kebayoran Lama, dan Kopi Koboy di Jalan Radio Dalam. Ketiganya untuk sementara dipasangi garis polisi.

“Malam ini ada 3 tempat, pertama Secondfloor di sini jam operasionalnya lewat setengah jam, Halfway juga masih buka sampai jam 01.00 WIB, dan paling parah ini disini (Kopi Koboy) sampai pukul 01.30 WIB, makanya kita bubarkan,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juarsa, Sabtu (2/10/2021).

Mukti mengatakan, kafe-kafe itu beroperasi secara diam-diam. Mereka diduga beroperasi bila petugas tidak ke lapangan.

“Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi memang banyak yang kucing-kucingan. Makanya (petugas) akan setiap hari kita lakukan operasi ini,” katanya.

Mukti menyampaikan, Kopi Koboy ternyata tidak hanya melanggar protokol kesehatan dan jual miras tanpa izin. Tempat usaha tersebut belum punya SIUP MB.

“(Barang bukti) Minumannya kami bawa ke kantor, kemudian kita periksa kita proses secara hukum, itu pelanggarannya, tidak boleh menjual miras tanpa izin. (Sementara) Kita police line, sebenarnya ini sudah bisa kita police line, tapi kita tegur saja dan minumannya kita sita,” pungkasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>