Berita
Polda Riau Ringkus Pengedar 81 Sabu Jaringan Malaysia
AKTUALITAS.ID – Polda Riau meringkus AS (52) dan HS (47) serta menyita 81 kg sabu yang didatangkan seorang warga Aceh yang berada di Malaysia. Sabu tersebut dikatakan bakal diedarkan di Pekanbaru, Jambi, Sumatera Selatan, dan Jakarta. “Ini adalah jaringan internasional yang memasukkan barang dari Malaysia, dikendalikan oleh Agam, WNI Aceh yang berada di Malaysia. Jaringan […]
AKTUALITAS.ID – Polda Riau meringkus AS (52) dan HS (47) serta menyita 81 kg sabu yang didatangkan seorang warga Aceh yang berada di Malaysia. Sabu tersebut dikatakan bakal diedarkan di Pekanbaru, Jambi, Sumatera Selatan, dan Jakarta.
“Ini adalah jaringan internasional yang memasukkan barang dari Malaysia, dikendalikan oleh Agam, WNI Aceh yang berada di Malaysia. Jaringan AS, HS dan Agam ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Tangerang, bernama Abu,” kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, diberitakan Antara, Minggu (17/10/2021).
Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Victor Siagian menjelaskan penangkapan ini awalnya dari informasi jaringan narkotika internasional pada awal Oktober.
Setelah penyelidikan dan pengintaian, polisi menangkap AS di sebuah rumah di Jalan Swadaya Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
“Jaringan itu masuk dari luar negeri dengan sasaran Aceh-Riau. Namun, narkoba itu terendus sedang berada di Kota Pekanbaru,” kata Victor.
Setelah AS ditangkap, kepolisian menelusuri kasus hingga menggeledah rumah kontrakan AS di Pekanbaru kemudian menemukan 32 bungkus sabu di kotak rokok.
“AS mengakui narkoba itu milik seseorang bernama Agam (warga asal Aceh) yang berada di Malaysia. Dari penangkapan AS, polisi langsung melakukan pengembangan. Kemudian, polisi kembali menangkap pelaku lainnya, yakni seorang wanita yang inisial HS,” katanya.
HS ditanggap di sebuah hotel di Simpang Tiga Bandara. Setelah itu kepolisian menggeledah rumah kontrakannyad di Pasir Mas, Bina Widya Pekanbaru dan mendapatkan barang bukti sabu.
“Para pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun,” jelas Victor.
-
EKBIS07/09/2026 09:45 WIBIHSG Sempat Naik, Lalu Terjun ke Zona Merah
-
NASIONAL07/09/2026 06:00 WIBAnak Krakatau Erupsi, Menhub Beri Perintah Tegas ke Operator Kapal Merak
-
JABODETABEK07/09/2026 05:30 WIBJakarta Diguyur Cuaca Cerah Menyengat Awal Pekan
-
NASIONAL07/09/2026 10:00 WIBMenteri Jumhur Instruksikan Daerah Amankan Air Bersih dari Abu Vulkanik
-
NASIONAL07/09/2026 09:00 WIBPVMBG: Penurunan Seismik Bukan Tanda Anak Krakatau Mereda
-
NASIONAL07/09/2026 11:00 WIBWaka MPR: Warga Harus Terlindungi dari Dampak Abu Krakatau
-
JABODETABEK07/09/2026 09:15 WIBHari Ini 12 Perjalanan KRL Bogor Tak Beroperasi
-
NUSANTARA07/09/2026 07:30 WIBBahaya Hujan Abu Krakatau, Seluruh Siswa di Serang Terpaksa Belajar dari Rumah

















