Berita
Polda Riau Ringkus Pengedar 81 Sabu Jaringan Malaysia
AKTUALITAS.ID – Polda Riau meringkus AS (52) dan HS (47) serta menyita 81 kg sabu yang didatangkan seorang warga Aceh yang berada di Malaysia. Sabu tersebut dikatakan bakal diedarkan di Pekanbaru, Jambi, Sumatera Selatan, dan Jakarta. “Ini adalah jaringan internasional yang memasukkan barang dari Malaysia, dikendalikan oleh Agam, WNI Aceh yang berada di Malaysia. Jaringan […]
AKTUALITAS.ID – Polda Riau meringkus AS (52) dan HS (47) serta menyita 81 kg sabu yang didatangkan seorang warga Aceh yang berada di Malaysia. Sabu tersebut dikatakan bakal diedarkan di Pekanbaru, Jambi, Sumatera Selatan, dan Jakarta.
“Ini adalah jaringan internasional yang memasukkan barang dari Malaysia, dikendalikan oleh Agam, WNI Aceh yang berada di Malaysia. Jaringan AS, HS dan Agam ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Tangerang, bernama Abu,” kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, diberitakan Antara, Minggu (17/10/2021).
Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Victor Siagian menjelaskan penangkapan ini awalnya dari informasi jaringan narkotika internasional pada awal Oktober.
Setelah penyelidikan dan pengintaian, polisi menangkap AS di sebuah rumah di Jalan Swadaya Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
“Jaringan itu masuk dari luar negeri dengan sasaran Aceh-Riau. Namun, narkoba itu terendus sedang berada di Kota Pekanbaru,” kata Victor.
Setelah AS ditangkap, kepolisian menelusuri kasus hingga menggeledah rumah kontrakan AS di Pekanbaru kemudian menemukan 32 bungkus sabu di kotak rokok.
“AS mengakui narkoba itu milik seseorang bernama Agam (warga asal Aceh) yang berada di Malaysia. Dari penangkapan AS, polisi langsung melakukan pengembangan. Kemudian, polisi kembali menangkap pelaku lainnya, yakni seorang wanita yang inisial HS,” katanya.
HS ditanggap di sebuah hotel di Simpang Tiga Bandara. Setelah itu kepolisian menggeledah rumah kontrakannyad di Pasir Mas, Bina Widya Pekanbaru dan mendapatkan barang bukti sabu.
“Para pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun,” jelas Victor.
-
Berita21/07/2026 20:50 WIBPekerja Pertamina Balongan Gelar Aksi Melawan ‘Sunat’ Upah akibat Pergantian Vendor
-
RIAU22/07/2026 10:52 WIBDiikuti 15.080 Pelari, Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Ekonomi Daerah Rp58,9 Miliar
-
NASIONAL22/07/2026 07:00 WIBBaru Sebulan Menjabat, Kepala BGN Pilih Mundur
-
NASIONAL21/07/2026 20:30 WIBKPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar dalam OTT Korupsi Pemkab Lombok Barat
-
POLITIK22/07/2026 11:00 WIBSaan Tegaskan RUU Pemilu Tak Ganggu Agenda Pemilu
-
JABODETABEK22/07/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Didominasi Cuaca Berawan
-
NASIONAL21/07/2026 17:35 WIBDPR Minta Penanganan Kasus Febrie Transparan
-
EKBIS21/07/2026 20:00 WIBFerry Latuhihin Kritik Anggaran MBG dan KDMP

















