PDIP Ungkap Jadwal Pemilu 2024 akan Diputuskan Desember Mendatang


Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengungkapkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyampaikan penetapan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 pada awal Desember mendatang.

Komisi II DPR akan melaksanakan Raker dengan pemerintah dan penyelenggara Pemilu untuk menetapkan tanggal dan bulan pelaksanaan Pemilu 2024 sebelum masa reses pada 16 Desember 2021.

“Kita lihat dan dengar saja nanti dalam Raker di Komisi II DPR RI jadwal Pemilu yang ditetapkan KPU,” kata Junimart, kepada di Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Junimart menambahkan, Fraksi PDIP akan patuh pada peraturan perundang-undangan dalam penetapan pelaksanaan Pemilu 2024. Menurutnya, KPU dan penyelenggara Pemilu harus independen dan tidak bisa diintervensi sebagaimana amanat konstitusi.
“Satu hal perlu kami sampaikan bahwa kami di Fraksi PDIP taat pada aturan perundang-undangan,” ucapnya.

Menurutnya, penentuan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 berada di tangan KPU. Hal itu sesuai dengan UUD 1945 Pasal 22E, UU Pemilu Pasal 167 dan Keputusan MK No. 92 Tahun 2016, bahwa Pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.

“Otoritas penentuan jadwal Pemilu mutlak berada di tangan KPU. Pasal 167 UU Pemilu secara tegas menyebutkan bahwa penentuan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara ditentukan oleh KPU dengan keputusan KPU,” pungkasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>