Berita
AJI: Intimidasi Wartawan Masih Terjadi di Lampung
AKTUALITAS.ID – Kasus kekerasan verbal, intimidasi, dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan masih terjadi di wilayah Lampung. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung meminta masyarakat untuk menghormati aktivitas jurnalistik. Kekerasan verbal dialami jurnalis lampungsegalow.co.id dan lampungone.co di kantor Go-Jek Lampung, Selasa, (16/11). Waktu itu, jurnalis hendak meminta konfirmasi terkait penangkapan calo akun Go-Jek. Dalam upaya konfirmasi tersebut, karyawan Go-Jek dilaporkan membentak wartawan. […]

AKTUALITAS.ID – Kasus kekerasan verbal, intimidasi, dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan masih terjadi di wilayah Lampung.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung meminta masyarakat untuk menghormati aktivitas jurnalistik.
Kekerasan verbal dialami jurnalis lampungsegalow.co.id dan lampungone.co di kantor Go-Jek Lampung, Selasa, (16/11). Waktu itu, jurnalis hendak meminta konfirmasi terkait penangkapan calo akun Go-Jek. Dalam upaya konfirmasi tersebut, karyawan Go-Jek dilaporkan membentak wartawan.
Sedangkan ancaman pembunuhan diterima Pemimpin Redaksi tintainformasi.com, Amuri Alpa. Melalui telepon, seseorang mengintimidasi dan mengancam membunuhnya. Ancaman itu terkait pemberitaan ihwal rehabilitasi jalan ruas Lematang-Bandar Lampung sebesar Rp 5,6 miliar.
Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho mengatakan, Undang Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin pekerjaan jurnalis. Aktivitas jurnalistik para wartawan guna memenuhi hak publik untuk tahu. Juga menjalankan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
“Kami meminta masyarakat menghormati kerja-kerja jurnalistik. Sebab, tugas para jurnalis adalah mempersenjatai publik dengan informasi, sehingga warga bisa mengatur hidupnya secara bebas,” kata Hendry di Bandar Lampung, Kamis (18/11/2021).
Dia juga meminta pihak-pihak yang merasa keberatan dengan produk jurnalistik untuk menempuh mekanisme sesuai UU Pers. Mekanisme dimaksud, yakni hak jawab maupun hak koreksi. Bukan bertindak secara kekerasan, apalagi mengancam akan membunuh.
“Jurnalis yang berupaya mendapatkan konfirmasi berarti menjaga keberimbangan berita. Itu diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Jadi, pihak-pihak yang dimintai konfirmasi cukup menjawab saja,” ujarnya.
Selain itu, Hendry mengingatkan para wartawan untuk mengedepankan profesionalitas. Bersikap independen dan proporsional dalam menyajikan pemberitaan. Sehingga, publik mendapatkan informasi yang utuh lewat karya jurnalistik.
“Peliputan oleh media massa seyogianya mengutamakan kepentingan publik. Jika masyarakat menilai perilaku dan kerja-kerja seorang jurnalis tidak pantas, sila melaporkan. Pelaporan bisa ke perusahaan pers si jurnalis dimaksud, organisasi jurnalis, atau Dewan Pers,” kata Hendry.
-
MULTIMEDIA14/03/2025
FOTO: Kapolri Pimpin Sertijab Pejabat Polri, Tunjuk Irjen Herry Heryawan Jadi Kapolda Riau
-
JABODETABEK14/03/2025
Cepat Tanggap! Polisi Amankan Duo Jambret yang Bikin Resah Warga Bogor
-
EKBIS14/03/2025
Mentan Masih Temukan Kecurangan Takaran Minyakita oleh 7 Perusahaan di Surabaya
-
EKBIS14/03/2025
Serapan Gabah Bulog Tertinggi Selama 5 Tahun dan Siap Hadapi Panen Raya 2025
-
NASIONAL14/03/2025
Ahok ‘Kaget’: Kejagung Punya Data Lebih Banyak Soal Korupsi Pertamina
-
NASIONAL14/03/2025
KPK Telusuri Jejak Korupsi Bank BJB: Ridwan Kamil Bakal Diperiksa
-
RAGAM14/03/2025
BCL Tersentuh Saat Isi Suara Film Animasi “Jumbo”: Pesannya Begitu Mendalam
-
JABODETABEK14/03/2025
Jakarta Bebas Banjir? Normalisasi Ciliwung Targetkan Pengurangan Risiko Banjir 40 Persen