Polisi Tangkap 10 Pelaku Penyiksaan Anak Panti Asuhan Kota Malang


Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap 10 terduga pelaku penganiayaan seorang anak panti asuhan yang terjadi di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengatakan bahwa seluruh terduga pelaku penganiayaan termasuk satu terduga pelaku persetubuhan masih berstatus anak-anak.

“Lebih kurang 10 orang yang diduga melakukan tindakan kekerasan ataupun persetubuhan,” kata Budi, Selasa (23/11/2021) malam dikutip dari Antara.

Budi menjelaskan pihak kepolisian menerima laporan terkait kejadian penganiayaan korban yang berusia 13 tahun tersebut pada 19 November 2021, atau satu hari setelah kejadian. Polisi juga mendapatkan rekaman video penganiayaan yang kemudian viral di media sosial.

Sejumlah barang bukti yang diamankan adalah pakaian yang dikenakan para terduga pelaku yang dicocokkan dengan video, termasuk telepon genggam milik korban yang dirampas dan telepon genggam lain yang dipergunakan untuk merekam aksi penganiayaan.

“Dari penyesuaian alat-alat bukti, kami mengamankan tadi malam sepuluh orang yang diduga melakukan tindak pidana,” ujarnya.

Korban dan terduga pelaku, kata dia, masih berstatus anak-anak sehingga penanganannya akan bekerja sama dengan psikolog, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Dalam hal ini, kami menyampaikan bahwa korban dan para pelaku statusnya masih anak-anak,” katanya.

Sebelumnya, beredar rekaman video penganiayaan siswi berdurasi 2 menit dan 29 detik yang menunjukkan aksi kekerasan oleh sejumlah rekan korban. Korban penganiayaan dan persekusi yang berjenis kelamin perempuan tersebut masih berusia kurang lebih 13 tahun.

Dalam video yang tersebar, korban yang terlihat masih menggunakan baju seragam sekolah, dianiaya oleh sejumlah rekannya. Kejadian tersebut, dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada 18 November 2021.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>