Buron Setahun, WNA Ini Akhirnya Ditangkap Jaksa


AKTUALITAS.ID – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) bersama Kejari Batam berhasil meringkus warga Negara Asong (WNA) bernama Wenhai Guan di Pelabuhan Batam Center, Senin (9/1/2023) pukul 10.30 WIB.

Wenhai Guan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penganiayaan. Ia diburu usai pihak Interpol mengeluarkan red notice

“Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam mendapat informasi dari Imigrasi Batam keberadaan Wenhai Guan akan tiba di Pelabuhan Batam Centre,” ujar
Asintel Kejaksaan Negeri Kepri Lambok Sidabutar, kepada Aktualitas.id, Selasa (10/1/2023).

Lambok menjelaskan, penangkapan tersebut usai tim mendapatka informasi dari pihaak imigari Batam dan melakukan profiling daftar nama yang masuk ke Batam melalui Pelabuhan Batam Center.

“Pelaku diketahui berangkat dari Pelabuhan Harbour Front Singapura pada pukul 10.30 waktu Singapura dan tiba di Pelabuhan Batam Center Indonesia pada pukul 10.30 WIB,” jelasnya.

Wenhai Guan ditahan dalam perkara penganiayaan (Pasal 351 KUHP) pada tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

“Saat ini Wenhai Guan oleh Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sudah diterbangka ke Jakarta dengan menggunakan Pesawat Citilink QG 945 pada pukul 18.30 WIB,” tandasnya. [Yus/Mus]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>