Jika tak Lagi Tinggal di Jakarta, NIK KTP akan Dinonaktifkan


Foto Istimewa

AKTUALITAS.ID – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menyebutkan, jajarannya berencana menonaktifkan NIK DKI Jakarta milik warga yang tak lagi berada di Ibu Kota. Disdukcapil DKI tak akan menonaktifkan KTP DKI milik warga yang tak lagi berada di Ibu Kota.

“Penonaktifan NIK bagi warga DKI Jakarta yang secara de jure ber-KTP, berdokumen, DKI Jakarta. Namun, secara de facto tidak tinggal di Jakarta,” tegas Kepala Disdukcapil DKI, Budi Awaluddin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Budi mencontohkan, warga bakal mendapatkan pemberitahuan jika NIK DKI-nya mati ketika mengurus pembayaran pajak kendaraan atau mengurus pembayaran BPJS. “Dampaknya apa nih? Saat melakukan transaksi misalkan perbankan, ke samsat, bayar pajak, bayar BPJS, nanti akan ada semacam notifikasi bahwa Anda harus ke Dinas Dukcapil, seperti itu,” urainya.

Sebagai informasi, NIK merupakan nomor spesial yang dimiliki setiap warga negara Indonesia (WNI). NIK tercantum dalam dokumen kependudukan warga, yakni kartu keluarga (KK) atau KTP. Setiap provinsi di Indonesia memiliki awalan NIK yang berbeda.

Awalan NIK DKI Jakarta adalah 31, Jawa Timur 35, Lampung 18, Banten 36, dan lainnya. Meski mengubah KTP ke provinsi lain, nomor NIK warga tidak berganti. Budi sebelumnya menyebutkan, setidaknya telah ditemukan 194.777 penduduk nonaktif di wilayah DKI Jakarta. Dari total keseluruhan penduduk yang nonaktif, kata Budi, jumlah paling banyak itu berasal dari mereka yang tidak diketahui keberadaannya dan sudah pindah ke luar DKI namun dokumen kependudukannya masih di Jakarta. “Jumlahnya sekitar 136.000 penduduk dari 194.777 penduduk nonaktif yang ada,” ungkap Budi, 18 April 2023 lalu.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>