Berita
Rumah diJual Murah di Bojong Kulur Bogor Bermasalah
AKTUALITAS.ID – Seorang tukang service AC kehilangan tempat tinggalnya setelah meminjam uang ke BCA. Kejadian tragis ini menimpa Amzar (62) asal Padang, Ia menceritakan nasibnya kepada awak media Minggu 14/05 di Mabes Polri.
“Saya pinjam uang Rp: 117 juta ke BCA dengan jaminan sertifikat rumah saya di di Bojong Kulur, Perum Bumi Mutiara, Gunung Puteri, Bogor, perjanjian dengan BCA, saya harus bayar cicilan selama 10 th dengan cicilan 1.900.000, dan saya melakukan kewajiban saya selama 2 th berjalan walau kadang terlambat, namun tetap saya tutupi keterlambatan tersebut” ungkapnya.
“Rumah saya dipasang banner bertuliskan dijual oleh Era Properti, padahal saya tidak pernah menjual kepada pihak manapun dan saya sedang melaporkan Hafrizal pengusaha Era Properti star ke Mabes polri” imbuhnya.

Amzar menambahkan, Desember 2012 saya mendapatkan informasi dari pegawai BCA Taat Joko Uji Suseno bahwa rumah saya sudah dilelang dan pemenangnya Marcel, singkat cerita datang kerumah saya orang bernama Yudi Hidayat mengaku suruhan Marcel, namun ternyata Yudi adalah anak dari Helmani yang membeli rumah saya dari Marcel, katanya.
“Hebatnya lagi Helmani mengutus Hafrizal pengusaha Era properti star yang merupakan menantunya sendiri, Hafrizal mengusir paksa saya dan keluarga, anak, cucu untuk keluar dari rumah saya dengan menggunakan preman dan melakukan kekerasan psikis terhadap kami sekeluarga, padahal dasar Hafrizal mengusir kami hanyalah poto copy kutipan risalah lelang a.n Helmani.
“Menurut BCA Pemenang lelangnya adalah Marcel, mengapa Hafrizal mengaku pemenangnya adalah Helmani, disinilah adanya dugaan pemalsuan kutipan risalah lelang oleh keluarga Helmani” tandas Amzar.
“Jadi dugaan kuat Helmani atau Hafrizal atau keluarga Helmani memanipulasi atau memalsukan kutipan risalah lelang dan digunakan untuk merampas rumah saya tersebut, maka saya telah melaporkan Hafrizal ke Kabareskrim Mabes Polri pada 13 April 2023 lalu, Ujarnya.
“Rumah saya dilelang diam – diam dan tanpa appraisal, padahal menteri keuangan melalui suratnya nomor: S 3172/WKN.07/KNL.01/2011 memerintahkan kepada BCA Thamrin Jakarta untuk melakukan pengumuman lelang di media bonafied dan beroplah 20 ribu exemplar sebanyak 2 kali dan mencantumkan harga limit objek lelang, selain itu juga harus memberitahukan kepada penghuni atau debitur atas rencana lelang tersebut.
“Apa yang disyaratkan oleh Kementerian Keungan kepada BCA ini tidak dilakukan, saya selaku pemilik rumah, penghuni rumah dan debitur tidak pernah menerima surat pemberitahuan lelang rumah saya ini, jadi ini ada kerjasama jahat atau pemufakatan jahat antara BCA dengan mafia lelang, termasuk Era Properti dan Marcel, tegas Amzar.
Sementara itu Hafrizal dalam pengakuannya 02/05 kepada awak media melalui whatssapnya mengatakan, yang saya bawa adalah karyawan bukan preman, dan yang saya lakukan dilindungi undang – undang, katanya.
Sedangkan pihak BCA saat dihubungi melalui Tlp Hallo BCA mengatakan tidak dapat memberikan informasi terkait lelang objek jaminan milik Amzar. [Redaksi]
-
NASIONAL26/09/2026 06:00 WIBSurat ‘Bodong’ Jegal Calon BPK, Komisi XI DPR Diseret ke MKD
-
POLITIK26/09/2026 11:00 WIBSurvei Nyungsep! NasDem dan PAN Tertawakan Data Poltracking
-
JABODETABEK26/09/2026 07:30 WIBKenalan via IG Berujung Petaka, ABG Tangsel 5 Hari Disekap dan Dinodai di Jaktim
-
JABODETABEK26/09/2026 08:30 WIBMisteri Kerangka Manusia Muncul Lagi di Pasar Kemis
-
RIAU26/09/2026 19:30 WIBPedang Pora Iringi Kepergian Brigjen Hengki Haryadi
-
JABODETABEK26/09/2026 06:30 WIBJakarta Punya 5 Lokasi SIM Keliling Sabtu Ini
-
DUNIA26/09/2026 08:00 WIBOgah Tunduk pada AS! Presiden Iran Lempar Pilihan Pamungkas ke Trump
-
NASIONAL26/09/2026 09:15 WIBGuruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

















