Berita
Sepedanya Hilang 2 Bulan Kembali, Korban Curanmor Ucapkan Terima Kasih Kepada Sat. Reskrim Polres Sampang
AKTUALITAS.ID – Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH yang di wakili Kanit IV Tipiter Sat. Reskrim Polres Sampang Ipda Muamar Amin SH, MM menjelaskan kepada awak media bahwa pada hari Jum’at tanggal 11 Agustus 2023 pukul 14.15 Wib, telah menyerahkan sepeda motor Honda Scoopy Tahun 2018 Nopol : M-3183-PS kepada Najmi Laila.
Najmi Laila merupakan warga Jl. Pemuda Kelurahan Rong Tengah Kecamatan Sampang yang menjadi korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada selasa tanggal 13 Juni 2023 pukul 22.30 Wib.
Ipda Muamar panggilan akrab Kanit IV Tipiter Sat. Reskrim Polres Sampang mengatakan bahwa Najmi Laila mengetahui bahwa sepedanya hilang saat akan menutup tokonya yang berada di Jl. Bahagia Sampang.
Kanit IV Tipiter Sat. Reskrim Polres Sampang juga menjelaskan bahwa pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan pelapor Ach. Zain Fuadi, ST (suami Najmi Laila) merupakan hasil dari penyelidikan dan pengembangan team Opsnal Sat. Reskrim Polres Sampang atas Curanmor yang terjadi di ALun-Alun Trunojoyo Sampang – Jawa Timur.
Lebih lanjut Ipda Muamar menjelaskan dari penyelidikan dan pengembangan team Opsnal Sat. Reskrim Polres Sampang terkait ungkap kasus Curanmor di TKP Alun-Alun Trunijoyo bisa mengamankan dua tersangka yaitu SY Bin SI (21 tahun) dan PA Bin HO (22 tahun) yang sama-sama beralamatkan di Dusun Manggajang Desa Palenggiyan Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang.
Dari pengembangan terhadap kedua tersangka muncul nama penadah barang hasil curian yaitu SK Bin JN (32 tahun) alamat Dusun Lepele Desa Lepele Kecamatan Robatal sehingga dapat mengamankan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam Tahun 2018 Noka : MH1JM3111JK581039, Nosin : JM31E1578904 dan setelah dilakukan identifikasi ternyata kendaraan tersebut milik Ach. Zain Fuadi, ST yang hilang pada tanggal 13 Juni 2023 malam di Jl. Bahagia Sampang.
Ipda Muamar Amin SH, MM menegaskan kepada awak media bahwa ketiga pelaku tersebut sudah mendekam di tahanan Polres Sampang untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya.
Kepada tersangka SY Bin SI (21 tahun) dan PA Bin HO (22 tahun) penyidik Unit IV Tipiter Sat. Reskrim Polres Sampang menjerat dengan 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Tersangka SK Bin JN oleh penyidik Unit IV Tipiter Sat. Reskrim Polres Sampang dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Najmi Laila mengatakan kepada awak media bahwa dia dan suaminya sudah merasa pesimis kepada pihak Kepolisian menemukan sepedanya yang hilang sudah hampir dua bulan.
Sambil tersenyum Najmi Laila mewakili suaminya yang sedang keluar kota mengucapkan terima kasih kepada Polres Sampang karena berhasil mengungkap kasus pencurian sepedanya sekaligus telah mengembalikan kendaraannya sehingga bisa digunakan beraktifitas seperti biasa. (Red)
-
NASIONAL12/08/2026 14:00 WIBMabes TNI Bantah Ambil Alih Keamanan
-
NUSANTARA12/08/2026 15:15 WIBTak Nikmati Keuntungan, Enam Terdakwa Kasus Tanjung Perak Minta Dibebaskan
-
NUSANTARA12/08/2026 08:30 WIBDana Desa Belum Beres, Massa Bakar Kantor Pemerintah
-
JABODETABEK12/08/2026 06:30 WIBSIM Keliling Polda Metro Jaya Buka 08.00–14.00
-
JABODETABEK12/08/2026 12:30 WIBPolisi Bekasi Tangkap Debt Collector Brutal
-
NASIONAL12/08/2026 13:00 WIBTanpa Sekat, KPU dan Wartawan Satu Arena
-
NUSANTARA12/08/2026 07:30 WIBPanik Diteriaki Korban, Maling Apes Terpental dan Tewas di Tempat
-
POLITIK12/08/2026 07:00 WIBWartawan Disemprot, Benny Harman Kini Minta Maaf

















