Berita
Tingkatkan Layanan, Pupuk Indonesia Perluas Layanan Tebus Pupuk Subsidi Secara Digital di 3 Provinsi
AKTUALITAS.ID – PT Pupuk Indonesia (Persero) kembali siap melayani penebusan pupuk bersubsidi secara digital bagi petani terdaftar.
Sebelumnya, layann ini sudah diterapkan oleh Pupuk Indonesia di lima provinsi.
Kali ini layanan tersebut diperluas ke tiga provinsi baru.
Adapun tiga provinsi baru itu, yakni i Sumatera Utara (Sumut), Sulawesi Tengah (Sulteng), dan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Para petani terdaftar di tiga provinsi itu bisa mulai menebus pupuk subsidi secara digital mulai Sabtu (16/9/2023).
Seluruh kios resmi di tiga provinsi ini telah menerapkan sistem penebusan i-Pubers (integrasi pupuk bersubsidi).
Aplikasi ini sendiri merupakan sistem integrasi antara aplikasi e-Alokasi milik Kementerian Pertanian dengan aplikasi Rekan milik Pupuk Indonesia.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizal mengatakan bahwa i-Pubers menjadi sarana baru bagi kios dalam menginput data penyaluran pupuk bersubsidi secara real time.
Gusrizal juga menilai hal ini dapat emberikan kemudahan bagi petani dalam menebus pupuk bersubsidi.
“Proses penebusan pupuk bersubsidi di tiga provinsi yaitu Sumut, Sulteng, dan Sultra semakin mudah, cepat, dan sederhana dengan aplikasi i-Pubers,” kata Gusrizal.
“Penerapan aplikasi digital juga menjadi upaya Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian membenahi sistem penyaluran dan penebusan agar lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” imbuhnya.
Gusrizal memastikan bahwa penebusan pupuk bersubsidi dengan i-Pubers ini hanya dapat dilakukan oleh petani yang terdaftar di e-Alokasi.
Adapun cara menebusnya yaitu petani datang membawa KTP (kartu tanda penduduk) untuk dipindai NIK-nya guna mengakses data petani pada sistem e-Alokasi.
Selanjutnya, kios akan menginput jumlah transaksi penebusan dan petani menandatangani bukti transaksi tersebut pada aplikasi i-Pubers.
Pada saat transaksi, KTP milik petani dan juga petani beserta pupuk bersubsidi yang ditebus akan difoto oleh kios pada aplikasi i-Pubers.
Melalui i-Pubers, petani terdaftar wajib datang sendiri ke kios dan tidak dapat diwakilkan.
Akan tetapi, bagi petani terdaftar namun sudah meninggal maka penebusannya dapat diambil oleh ahli waris dengan menunjukkan bukti surat keterangan meninggal.
“Sistem digital atau aplikasi i-Pubers ini akan semakin menyederhanakan dan memudahkan proses penebusan pupuk bersubsidi baik oleh petani maupun kios.”
“Bahkan pihak Dinas Pertanian setempat bisa mendapatkan data penebusan secara real time,” tutur Gusrizal. (Red)
-
OTOTEK06/06/2026 14:30 WIBHarga Oli Mobil Naik Juni 2026, Cek Daftar Terbaru Sebelum Servis
-
DUNIA06/06/2026 23:00 WIBPasukan IDF Israel Tewaskan Bayi Palestina Berumur 7 Bulan
-
RIAU06/06/2026 20:30 WIBPolisi Selidiki Kecelakaan Maut Tol Pekanbaru–Dumai yang Tewaskan Lima Orang
-
NASIONAL06/06/2026 14:00 WIBDari Peneleh Surabaya, Bung Karno Menjadi Tokoh Besar Indonesia
-
NASIONAL06/06/2026 19:00 WIBKursi Wamen Imipas Kosong, Istana: Masih Menunggu Evaluasi
-
NASIONAL06/06/2026 16:00 WIBYusril: Jalur Kilat ITAS dan ITAP untuk WNA Sudah Dihapus
-
POLITIK06/06/2026 13:00 WIBGolkar Desak Evaluasi Total Badan Gizi Nasional Usai Dadan cs Ditahan
-
OLAHRAGA06/06/2026 15:02 WIBDaftar Jadwal Piala Dunia 2026 Lengkap, Turnamen 48 Tim Pertama dalam Sejarah

















