Pj Bupati Merangin: ASN Harus Menjungjung Netralitas di Pemilu 2024


AKTUALITAS.ID –  Pj Bupati Merangin Mukti, meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Kabupaten Merangin untuk tetap menjaga kenetralannya di Pemilu 2024 nanti. Pasalnya, aturan ASN untuk tetap menjaga kenetralannya dalam pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Dalam penyelenggaraan pesta demokrasi pemilihan umum dan pemilihan tahun 2024 mendatang, setiap ASN dilarang berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak boleh memihak kepada kepentingan siapapun,”ujar Mukti dalam siaran pers yang diterima Aktualitas.id, Rabu (13/12/2023).

ASN lanjut Mukti, dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. ASN juga dilarang mengungah, menanggapi seperti, Like, komentar dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon melalui media online maupun media sosial.

“Apalagi bila ada ASN yang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik, jelas sangat tidak boleh. Termasuk ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS itu sangat dilarang,” jelasnya.

Selain itu pada Pemilu 2024, kata Mukti, ASN juga dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

“Begitu juga dengan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu, baik sebelum, selama dan sesudah masa kampanye, semua itu dilarang,”tegasnya. [Muslami Effendi/Ari Wibowo]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>