TPN Ganjar-Mahfud Dampingi Tujuh Relawan Korban Penganiayaan di Boyolali


TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam konferensi pers di bahas tragedi Boyolali. (ist)

AKTUALITAS.ID – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD berdiri bersama korban kekerasan oleh oknum TNI yang dialami tujuh relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah, beberapa hari yang lalu.

TPN bergerak dan memberi pendampingan hukum sampai tuntas, serta mengutuk segala bentuk intimidasi dan kekerasan agar peristiwa serupa tak terulang lagi dalam rangkaian proses pesta  demokrasi Pemilu 2024.

Pernyataan tegas itu disampaikan Ketua TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Arsjad Rasjid, dalam konferensi pers di Media Lounge TPN Ganjar-Mahfud, Cemara, Menteng, Jakarta, Senin, (1/1 /2024). 

Arsjad menyampaikan keterangan pers didampingi Wakil Ketua TPN Andika Perkasa, Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis, anggota Kedeputian Hukum TPN Firman Jaya Daeli, Ketua Tim Penjadwalan TPN Aria Bima, dan Deputi Kanal Media TPN Karaniya Dharmasaputra.

“Bagi kami relawan dan pendukung adalah keluarga besar TPN Ganjar-Mahfud. Setiap tindak kekerasan yang menimpa pada satu orang, sakitnya dirasakan oleh semuanya. Kita lihat sendiri bagaimana capres Ganjar Pranowo langsung mengunjungi dan menguatkan korban beserta keluarganya, kemarin. Itulah wujud dan tanggung jawab Ganjar sebagai pemimpin,” kata Arsjad.

Arsjad menegaskan, TPN percaya netralitas TNI/Polri pada Pemilu 2024 seperti disampaikan Panglima TNI dan Kapolri.

“Mari kita kawal amanat pesta demokrasi agar berjalan bersih, adil bermartabat, dan membawa kesejahteraan bagi rakyat. Untuk para pendukung Ganjar-Mahfud, tetap tenang, jangan terprovokasi. Setiap perbedaan pendapat sebaiknya selesaikan dengan diskusi konstruktif, bukan dengan kekerasan,” ungkapnya.

Sementara, Wakil Ketua TPN, Andika Perkasa menyampaikan apresiasi kepada Panglima TNI dan KSAD yang memberi respon cepat peristiwa ini dengan langsung memerintahkan pemeriksaaan terhadap terduga tersangka pelaku kekerasan.

“Kami yakin, Panglima TNI dan KSAD akan terus mengawal agar proses hukum tidak melenceng dari kejadian sebenarnya,” kata Andika.

Andika memaparkan, pihaknya melihat ada pasal-pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku, antara lain Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan korban mengalami luka berat, Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama, dan Pasal 56 KUHP tentang memberikan bantuan pada upaya melakukan kejahatan. 

Selain itu, juga dimungkinkan jeratan Pasal 333 KUHP yakni menyekap sehingga merampas kemerdekaan orang lain sehingga menyebabkan luka berat.

Delik-delik tersebut memiliki ancaman hukuman 5-8 tahun pidana penjara. 

“Kami akan kawal sehingga terwujud keadilan seadil-adilnya, dimulai dari pemyampaian berkas perkara kepada oditur agar jangan sampai ada pasal-pasal yang terlewat,” ungkapnya. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>