Berita
TPN Ganjar-Mahfud Tempuh Jalur Hukum Terhadap 15 Oknum TNI Boyolali
AKTUALITAS.ID – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud begitu serius menempuh jalur hukum pengadilan militer terhadap oknum TNI Boyolali yang diduga melakukan pengeroyokan kepada relawan.
“Memasukkan ini menjadi sebuah gugatan yang digabungkan, pidana dengan ganti rugi,” ujar Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud Ganjar Mahfud, Jenderal (Purn) Andika Perkasa, saat jumpa pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara No.19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2024).
Mantan Panglima TNI ini menerangkan jerat pasal yang bakal diajukan tim kuasa hukum kepada pihak oditur militer. 15 oknum TNI tersebut dapat diancam hukuman penjara lima hingga sembilan tahun penjara.
Pertama para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Dan, Pasal 57 dan 170 KUHP tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman sampai 9 tahun.
“Ini semua harus dilakukan secara teliti sehingga semua yang terlibat ini bukan hanya yang melakukan tindak penganiayaan, tetapi juga yang membantu tindak pidana penganiayaan ini terjadi,” jelas Andika.
Para pelaku oknum Kartika Eka Paksi itu dapat dikenakan Pasal 183 dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
“Jadi hal-hal inilah yang kemudian kita akan kawal termasuk salah satu kemungkinan adanya pasal tambahan, yaitu Pasal 333 KUHP yaitu merampas kemerdekaan dengan menyekap,” imbuh Andika.
Sebelumnya, kejadian tersebut viral di media sosial yang terjadi di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/SBH di Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah, pada Sabtu (30/12) siang kemarin. Tujuh orang relawan Ganjar-Mahfud menjadi korban pengeroyokan 15 orang oknum TNI.
Kemudian, Dandim 0724/Boyolali, Letkol INF Wiweko Wulang Widodo menyatakan 15 oknum TNI yang melakukan pengeroyokan akan diproses secara hukum.
Para anggota Kompi B, TNI Raider 408/Sbh tersebut telah diperiksa Denpom IV/4 Surakarta. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
OTOTEK17/10/2026 20:00 WIBGoogle Wanti-Wanti Peretas Bisa Kuasai Komputer dari Jarak Jauh
-
DUNIA17/10/2026 21:00 WIBTerkuak! AS Siapkan Emak dari Segala Bom untuk Hantam Iran
-
JABODETABEK17/10/2026 22:00 WIBNiat Numpang Tidur, Bocah 11 Tahun di Depok Malah Disodomi
-
NASIONAL18/10/2026 06:00 WIBAsap Karhutla Meluas, Eddy Soeparno Dorong AI untuk Memburu Titik Api
-
NASIONAL17/10/2026 19:00 WIBKemenkum Mulai Godok Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer
-
NASIONAL17/10/2026 17:00 WIBKomisi IV DPR Soroti Karhutla yang Menewaskan Empat Petugas di Bromo
-
JABODETABEK18/10/2026 05:30 WIBBMKG: 6 Wilayah Jakarta Cerah Membara Minggu Ini
-
NUSANTARA17/10/2026 23:00 WIBBMKG Buka Suara Soal Cuaca Panas Ekstrem di Jawa

















