Berita
TPN Ganjar-Mahfud Tempuh Jalur Hukum Terhadap 15 Oknum TNI Boyolali

AKTUALITAS.ID – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud begitu serius menempuh jalur hukum pengadilan militer terhadap oknum TNI Boyolali yang diduga melakukan pengeroyokan kepada relawan.
“Memasukkan ini menjadi sebuah gugatan yang digabungkan, pidana dengan ganti rugi,” ujar Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud Ganjar Mahfud, Jenderal (Purn) Andika Perkasa, saat jumpa pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara No.19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2024).
Mantan Panglima TNI ini menerangkan jerat pasal yang bakal diajukan tim kuasa hukum kepada pihak oditur militer. 15 oknum TNI tersebut dapat diancam hukuman penjara lima hingga sembilan tahun penjara.
Pertama para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Dan, Pasal 57 dan 170 KUHP tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman sampai 9 tahun.
“Ini semua harus dilakukan secara teliti sehingga semua yang terlibat ini bukan hanya yang melakukan tindak penganiayaan, tetapi juga yang membantu tindak pidana penganiayaan ini terjadi,” jelas Andika.
Para pelaku oknum Kartika Eka Paksi itu dapat dikenakan Pasal 183 dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
“Jadi hal-hal inilah yang kemudian kita akan kawal termasuk salah satu kemungkinan adanya pasal tambahan, yaitu Pasal 333 KUHP yaitu merampas kemerdekaan dengan menyekap,” imbuh Andika.
Sebelumnya, kejadian tersebut viral di media sosial yang terjadi di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/SBH di Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah, pada Sabtu (30/12) siang kemarin. Tujuh orang relawan Ganjar-Mahfud menjadi korban pengeroyokan 15 orang oknum TNI.
Kemudian, Dandim 0724/Boyolali, Letkol INF Wiweko Wulang Widodo menyatakan 15 oknum TNI yang melakukan pengeroyokan akan diproses secara hukum.
Para anggota Kompi B, TNI Raider 408/Sbh tersebut telah diperiksa Denpom IV/4 Surakarta. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
EKBIS24/04/2025 09:45 WIB
Rupiah ‘Lemes’ di Pembukaan 24 April 2025, Dolar AS Masih Sulit Ditaklukkan
-
NUSANTARA24/04/2025 15:30 WIB
Mantan Kepala BPN Kolaka Diduga Gelapkan Dua Sertifikat Tanah Warisan Ahli Waris
-
EKBIS24/04/2025 09:15 WIB
Pembukaan Pasar 24 April 2025: IHSG Melejit Kuat, Lanjutkan Reli Ditopang Optimisme Pasar
-
EKBIS24/04/2025 08:30 WIB
Harga BBM Terbaru 24 April 2025: Mayoritas SPBU Tahan Harga, Cek Daftar Lengkap di Sini
-
NASIONAL24/04/2025 11:00 WIB
Gara-Gara Bakar Mobil Polisi, DPR Desak Pemerintah Sikat Habis Ormas Preman
-
POLITIK24/04/2025 12:00 WIB
Cak Imin Tegaskan Perintah Prabowo “Rapatkan Barisan” Bukan untuk Pilpres 2029
-
NUSANTARA24/04/2025 12:30 WIB
Gunung Gede-Pangrango Buka Lagi, Tapi Ada Zona Terlarang untuk Pendaki
-
JABODETABEK24/04/2025 17:30 WIB
Wamenkop Tegaskan Program Koperasi Merah Putih Tak Bermuatan Politik