DJP Umumkan 7,48 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT


Ilustrasi.Wajib Pajak (ist)

AKTUALITAS.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa sebanyak 7,48 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2023 hingga tanggal 12 Maret 2024. Dalam angka tersebut, terdapat 7,25 juta wajib pajak orang pribadi dan 226.670 wajib pajak badan yang telah memenuhi kewajibannya.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, angka tersebut mencerminkan pertumbuhan sebesar 1,83% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. 

Hal ini menunjukkan kesadaran dan ketaatan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.DJP juga memberikan pengingat kepada wajib pajak terkait batas waktu pelaporan SPT. Wajib pajak orang pribadi diminta untuk melaporkan SPT mereka paling lambat pada tanggal 31 Maret 2024, sementara wajib pajak badan memiliki batas waktu hingga 30 April 2024. 

DJP mendorong wajib pajak untuk menggunakan berbagai kanal pelaporan yang telah disediakan, baik secara daring maupun secara offline ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Dalam upaya memberikan informasi dan pengingat kepada wajib pajak, DJP telah mengirimkan email blast sebagai salah satu langkahnya. 

Namun, Dwi Astuti juga mengingatkan agar wajib pajak waspada terhadap email yang mengatasnamakan DJP namun bukan berasal dari domain resmi @pajak.go.id. Hal ini sebagai langkah pencegahan terhadap penipuan yang mengatasnamakan lembaga perpajakan.

“Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Oleh karena itu, lapor lebih awal, lebih nyaman,” ujar Dwi Astuti.

Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu dan melalui saluran yang resmi untuk menghindari potensi penipuan. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>