Berita
Selain PSI, PPP Juga Gagal Lolos ke DPR, Hanya Raih 3,87 Persen Suara
AKTUALITAS.ID – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengalami kegagalan dalam mencapai ambang batas parlemen pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, setelah hanya berhasil meraih suara di bawah ambang batas 4 persen yang ditetapkan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, PPP hanya memperoleh 3,87 persen suara dari total suara sah Pileg DPR RI sebanyak 151.796.630 suara.
Kondisi ini membuat PPP dipastikan tidak dapat meraih kursi di DPR dan harus bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang juga mengalami nasib serupa dengan hanya mendapatkan 2,81 persen suara sah.
Meskipun demikian, hasil pemilu 2024 masih bersifat sementara dan akan mengalami penyesuaian setelah rapat internal KPU RI untuk memeriksa dokumen-dokumen terkait.
August Mellaz, anggota KPU RI, menyatakan perlunya waktu untuk melakukan pengecekan dokumen dengan cermat sebelum menetapkan hasil pemilu secara keseluruhan.
Partai PDI-Perjuangan memenangkan Pileg 2024 dengan memperoleh 25.387.278 suara, yang setara dengan 16,72 persen dari total suara sah. Dinamika politik pasca-pemilu pun akan terus dipantau untuk melihat bagaimana hasil akhirnya dan pengaruhnya terhadap pembentukan pemerintahan di masa mendatang. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
FOTO10/04/2026 16:47 WIBFOTO: Barbuk 99 Liter Miras Diamankan Petugas di Pelabuhan Pomako Papua
-
FOTO10/04/2026 18:35 WIBFOTO: Momen Pesawat Kepresidenan Dikawal Empat F-16 dan Dua T50 Golden Eagle
-
FOTO10/04/2026 17:30 WIBFOTO: PBNU Tanggapi Perkembangan Perang Timur Tengah
-
DUNIA10/04/2026 14:00 WIBSetop Serangan Israel, Lebanon Minta Bantuan Pakistan
-
NUSANTARA10/04/2026 17:30 WIBSopir Muda Jadi Korban Tewas dalam Kecelakaan Truk Batu Bara
-
NUSANTARA10/04/2026 18:30 WIBOperasi Gabungan Ungkap Penyelundupan Sabu 4 Kg di Bandara
-
RAGAM10/04/2026 14:30 WIBMasalah Kesehatan yang Perlu Diwaspadai Jemaah Haji
-
NASIONAL10/04/2026 18:00 WIBKejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski Ada Putusan MK

















