Berita
Ditlantas Polda Metro Jaya Sediakan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi di Jakarta
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengadakan layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta, Kamis 14/6/2024). Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka.
Menurut informasi yang disampaikan melalui akun resmi X @tmcpoldametro, layanan SIM keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut adalah lokasi-lokasi layanan SIM keliling yang dapat dikunjungi:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Utara: LTC Glodok
4. Jakarta Barat: Mall Citraland
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk memanfaatkan layanan ini, pemohon diwajibkan membawa beberapa persyaratan, antara lain KTP asli dan fotokopinya, SIM asli dan fotokopinya, serta formulir permohonan yang telah diisi. Selain itu, pemohon juga harus mengikuti tes kesehatan yang disediakan di lokasi gerai.
Layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM diatur berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, yaitu sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yaitu biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Dengan adanya layanan SIM keliling ini, diharapkan masyarakat Jakarta dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus perpanjangan SIM, sehingga dapat tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. (KAISAR/RAFI)
-
RIAU16/04/2026 21:30 WIBKader NasDem Riau Gelar Aksi Damai, Protes Cover Majalah Tempo
-
JABODETABEK16/04/2026 22:30 WIBPenonaktifan Sementara 16 Mahasiswa FHUI Bukan Sanksi Akhir
-
DUNIA16/04/2026 21:00 WIBPos Pemeriksaan Militer Dibangun Pasukan Israel di Bethlehem
-
NUSANTARA16/04/2026 23:30 WIBSaat Patroli, Tim Gabungan Kontak Tembak dengan KKB di Yahukimo
-
NASIONAL16/04/2026 21:45 WIBST Burhanuddin Raih KWP Award 2026, Kejaksaan Dinilai Aktif Jaga Aset Negara
-
OLAHRAGA16/04/2026 22:00 WIBKetua Umum PBTI: Sinergitas dan Kolaborasi Jadi Kunci Pencapaian Target Taekwondo Indonesia.
-
RIAU17/04/2026 00:01 WIBKapolres Bengkalis Prioritaskan Desa Jangkang sebagai Kampung Bebas Narkoba
-
PAPUA TENGAH17/04/2026 07:30 WIBData Dapodik Tidak Akurat, Program Makan Bergizi di Mimika Terhambat

















