DUNIA
Hamas Umumkan Konsensus Nasional Palestina Terkait Usulan Gencatan Senjata di Gaza

AKTUALITAS.ID – Kelompok perlawanan Palestina, Hamas, menyatakan pada Sabtu (5/7/2025) telah tercapai “konsensus nasional” di antara faksi-faksi Palestina mengenai respons mereka terhadap usulan terbaru gencatan senjata dan pertukaran tawanan di Jalur Gaza. Pernyataan ini muncul sehari setelah Hamas menyampaikan tanggapan “positif” terhadap inisiatif perdamaian yang bertujuan mengakhiri agresi berkelanjutan Israel di wilayah kantong Palestina tersebut.
Kepala Kantor Hubungan Nasional Hamas, Hussam Badran, melalui keterangan resminya, mengungkapkan adanya koordinasi dan konsultasi intensif dengan para pemimpin dari berbagai faksi Palestina dalam menyusun jawaban atas kerangka kerja penghentian agresi di Gaza, termasuk mekanisme pelaksanaannya.
“Komunikasi ini menunjukkan adanya konsultasi yang serius antara Hamas dan faksi-faksi nasional dan Islam, dan menghasilkan konsensus nasional yang mendukung posisi kekuatan perlawanan Palestina,” tegas Badran.
Ia menambahkan respons Hamas terhadap usulan gencatan senjata telah dirumuskan secara bulat dan dengan semangat yang positif, serta disambut baik oleh seluruh faksi Palestina. Menurut Badran, langkah ini merupakan wujud dari kepemimpinan Palestina yang bertanggung jawab, dengan tujuan menjaga pencapaian rakyat Palestina dan memastikan persatuan sikap dalam menghentikan apa yang mereka sebut sebagai “perang genosida” terhadap penduduk Jalur Gaza.
Menyusul pengumuman dari Hamas, surat kabar Israel Haaretz melaporkan kabinet keamanan Israel dijadwalkan menggelar rapat untuk membahas respons tersebut dan langkah selanjutnya terkait perang di Gaza. Israel sendiri memperkirakan masih ada sekitar 50 sandera, termasuk 20 orang yang diyakini masih hidup, yang ditawan oleh Hamas di Gaza.
Di sisi lain, situasi kemanusiaan di Palestina terus menjadi perhatian dunia. Lebih dari 10.400 warga Palestina dilaporkan ditahan di penjara-penjara Israel, di mana banyak di antaranya disebut mengalami penyiksaan, kelaparan, serta pengabaian medis yang berujung pada kematian, sebagaimana dilaporkan oleh berbagai organisasi hak asasi manusia dan media di Palestina maupun Israel.
Meskipun seruan internasional untuk gencatan senjata semakin kuat, Israel terus melanjutkan operasi militernya di Gaza. Sejak Oktober 2023, lebih dari 57.300 warga Palestina, mayoritas di antaranya adalah perempuan dan anak-anak, dilaporkan tewas akibat serangan-serangan Israel.
Sebagai catatan, pada November tahun sebelumnya, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Israel juga sedang menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait agresinya di wilayah Palestina.
Pengumuman “konsensus nasional” dari Hamas ini memberikan harapan baru bagi kemungkinan tercapainya kesepakatan gencatan senjata, meskipun tantangan dan kompleksitas konflik yang berkepanjangan masih sangat besar. Dunia kini menanti hasil rapat kabinet keamanan Israel dan langkah-langkah diplomatik selanjutnya dari berbagai pihak yang terlibat dalam upaya mediasi. (Mun)
-
NASIONAL13/07/2025 15:30 WIB
Ini Daftar 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
-
OLAHRAGA13/07/2025 16:00 WIB
Final Piala Presiden 2025 Malam Ini: Oxford United vs Port FC
-
OLAHRAGA13/07/2025 17:00 WIB
Pebalap Indonesia Cetak Sejarah, Raih Podium Perdana di RBRC Jerman
-
OTOTEK13/07/2025 15:30 WIB
Waspada Penipuan M-Banking Melalui WhatsApp, Kenali Modus dan Cara Menghindarinya
-
DUNIA13/07/2025 16:30 WIB
Trump Umumkan Tarif 30 Persen untuk Uni Eropa dan Meksiko
-
OLAHRAGA13/07/2025 19:00 WIB
KONI Fokus Menuju PON Bela Diri 2025 Usai Sukses Gelar Kejurnas di Samarinda
-
NUSANTARA13/07/2025 14:30 WIB
Oknum Guru SMA di Serang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
-
EKBIS13/07/2025 17:30 WIB
Bulog Tanjungpinang Salurkan 497 Ton Beras Gratis untuk 24.877 Keluarga di Kepri