EKBIS
BI Pastikan Transaksi QRIS di Bawah Rp 500 Ribu Bebas PPN, Tak Berpengaruh Pada Usaha Mikro
AKTUALITAS.ID – Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa transaksi menggunakan QRIS dengan nilai di bawah Rp 500 ribu akan bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meskipun tarif PPN dinaikkan menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini berlaku pada transaksi non-tunai, termasuk QRIS, di mana PPN hanya dikenakan pada biaya layanan yang dibebankan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, seperti Merchant Discount Rate (MDR).
“Dengan kebijakan ini, pelaku Usaha Mikro (UMI) tidak akan mendapatkan tambahan beban, dan konsumen bisa tetap menggunakan QRIS tanpa khawatir ada tambahan biaya PPN,” ujar BI melalui akun Instagram resmi mereka, @bank_indonesia, pada Sabtu (28/12/2024).
Sejak 1 Desember 2024, BI juga telah menetapkan MDR 0% untuk transaksi QRIS hingga Rp 500.000 pada merchant UMI, yang berarti PPN atas MDR untuk transaksi tersebut adalah Rp 0.
Meskipun tarif PPN naik, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa dampak inflasi dari kenaikan tarif PPN ini sangat kecil. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyebutkan bahwa inflasi saat ini berada di angka 1,6%, dan dampak kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya akan meningkatkan inflasi sebesar 0,2%. Dwi memastikan bahwa inflasi tetap dijaga pada kisaran 1,5% hingga 3,5% pada 2025.
Namun, meski pemerintah menilai dampak kenaikan PPN terbatas, beberapa pengusaha dan bankir mengkhawatirkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat. Efdinal Alamsyah, Direktur Kepatuhan PT Bank Oke Indonesia Tbk., mengungkapkan bahwa kenaikan PPN dapat menyebabkan harga barang dan jasa naik, yang pada gilirannya dapat menurunkan daya beli masyarakat. Hal ini juga berpotensi mengurangi permintaan kredit konsumer, seperti KPR dan KKB.
Welly Yandoko, Executive Vice President Consumer Loan PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA), menilai bahwa kenaikan PPN dapat menjadi tantangan khususnya bagi sektor properti, karena harga bahan bangunan yang lebih tinggi bisa memengaruhi harga properti, sementara ketidakpastian ekonomi dapat berdampak pada daya beli masyarakat. (Damar Ramadhan)
-
NASIONAL13/07/2026 19:30 WIBPrabowo Diminta Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke KPK
-
RAGAM13/07/2026 19:00 WIBEuforia Koplove Fest Volume 4, Bejo Jahe Merah Manjakan Pengunjung dengan Berbagai Fasilitas
-
NASIONAL13/07/2026 22:30 WIBBuku Puisi Esai Denny JA Diterjemahkan dalam 35 Bahasa
-
POLITIK13/07/2026 18:00 WIBAbai Putusan MK, Para Wamen Eks Timses Prabowo-Gibran Tetap Komisaris BUMN
-
OTOTEK13/07/2026 20:30 WIBDaftar 10 AI Gratis Pembuat Presentasi Terbaik 2026, Mudah dan Cepat
-
NASIONAL14/07/2026 09:00 WIBSidang DJKA Bongkar Dugaan Aliran Rp100 Juta ke Gus Miftah
-
OLAHRAGA13/07/2026 22:00 WIBPiala Dunia 2030 Berpotensi Tambah Peserta Jadi 64 Negara, Ini Alasan FIFA
-
JABODETABEK14/07/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Langit Jakarta Berawan Seharian

















