EKBIS
Setelah Libur Lebaran, IHSG Ambruk 9,19%
AKTUALITAS.ID – Kabar mengejutkan datang dari pasar modal Indonesia di hari pertama perdagangan setelah libur panjang Lebaran. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan drastis sesaat setelah pembukaan perdagangan pada Selasa (8/4/2025), langsung menyentuh level 5.914,28.
Berdasarkan data RTI yang tercatat hingga pukul 09.05 WIB, IHSG tercatat merosot tajam ke posisi 5.912,06, atau anjlok sebanyak 598,55 poin yang setara dengan 9,19 persen. Penurunan yang sangat signifikan ini secara otomatis memicu trading halt, yaitu penghentian sementara perdagangan saham yang diberlakukan ketika IHSG mengalami penurunan di luar batas wajar.
Dominasi sentimen negatif terlihat jelas dengan tercatatnya 552 saham emiten yang mengalami pelemahan pada perdagangan pagi ini. Berbanding terbalik, hanya sembilan saham yang berhasil mencatatkan penguatan, sementara 65 saham lainnya bergerak stagnan.
Untuk sementara waktu, total nilai transaksi yang tercatat hingga pukul 09.05 WIB mencapai Rp1,92 triliun, dengan total volume saham yang diperdagangkan sebanyak 1,59 miliar saham.
Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memang telah mengumumkan adanya perubahan aturan terkait auto rejection bawah dan trading halt. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga agar perdagangan efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien.
“BEI dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat,” jelas Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad.
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025, yang mulai efektif berlaku pada hari ini. Salah satu poin penting dalam penyesuaian ini adalah perubahan batasan persentase Auto Rejection Bawah menjadi 15 persen bagi efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, serta Exchange-Traded Fund (ETF), dan Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga. Namun, perubahan aturan ini tampaknya tidak mampu mencegah terjadinya trading halt pada pembukaan perdagangan hari ini. (Mun/Ari Wibowo)
-
RIAU23/11/2025 19:00 WIBGrup 3 Kopassus Terima Hibah Lahan 245,5 Hektare untuk Pembangunan Markas di Dumai
-
OTOTEK24/11/2025 12:30 WIBWaspada! 15 Aplikasi Berbahaya yang Dapat Mencuri Data Pribadi dan Informasi Finansial
-
EKBIS24/11/2025 08:30 WIBPertamina Umumkan Harga BBM Terbaru 24 November 2025: Cek di Sini
-
JABODETABEK23/11/2025 20:00 WIBLima RT di Kepulauan Seribu Terendam Banjir Rob
-
JABODETABEK24/11/2025 05:30 WIBBMKG: Cuaca Jakarta pada 24 November 2025 Cenderung Berawan
-
DUNIA23/11/2025 21:00 WIBMER-C Kerahkan Ribuan Bantuan Musim Dingin untuk Selamatkan Warga Gaza
-
RAGAM23/11/2025 22:00 WIBAlyssa Daguise Umumkan Kehamilan Anak Pertama, Al Ghazali: Bebe ALs dalam Perjalanan
-
EKBIS24/11/2025 09:31 WIBPasar Saham Asia-Pasifik Menguat, IHSG Naik 0,52% di Awal Pekan

















