EKBIS
Gunung Semeru Meletus, Penerbangan Bandara Lombok Tetap Normal
AKTUALITAS.ID – Gunung Semeru yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur kembali erupsi dengan letusan setinggi 700 meter di atas puncak pada Senin pagi.
PT Angkasa Pura Indonesia mengatakan letusan Gunung Semeru di Jawa Timur yang terjadi saat ini tidak berdampak terhadap aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Terkait gunung Semeru yang meletus sampai saat ini tidak berdampak,” kata Humas Bandara Internasional Lombok Angga Maruli di Lombok Tengah, Senin.
Ia mengatakan Bandara Internasional Lombok tetap beroperasi normal hingga saat ini, tidak terpengaruh erupsi Gunung Semeru di Jawa Timur.
Sedangkan berdasarkan jadwal penerbangan di Bandara Lombok, sebanyak 61 penebangan yang berangkat maupun yang datang pada 25 Agustus 2025.
“Ada 61 penerbangan hari ini,” katanya.
Aktivitas Gunung Semeru dalam pengamatan kegempaan selama 24 jam pada Minggu (24/8), tercatat sebanyak 44 kali gempa letusan atau erupsi dengan amplitudo 10-22 mm dan lama gempa 54-183 detik, kemudian 5 kali gempa guguran dengan amplitudo 2-6 mm dan lama gempa 49-90 detik.
Gunung tertinggi di Pulau Jawa itu juga mengalami 14 kali gempa embusan dengan amplitudo 3-9 mm dan lama gempa 35-90 detik, 1 kali harmonik dengan amplitudo 3 mm dan lama gempa 65 detik, serta 7 kali gempa tektonik Jauh dengan amplitudo 7-33 mm. (Ari Wibowo/goeh)
-
NASIONAL04/11/2026 13:00 WIBGerak Cepat TNI, Ribuan Prajurit Merapat ke Ibu Kota?
-
DUNIA04/11/2026 12:00 WIBDi Tengah Negosiasi, Iran Klaim Hancurkan Drone A
-
POLITIK04/11/2026 12:30 WIBSenator ProDem: Siapa Bandar Gelap di Balik Sadap Prabowo?
-
POLITIK04/11/2026 14:30 WIBMenko Yusril: Belum Ada Pembahasan Pengganti Listyo Sigit
-
POLITIK04/11/2026 20:00 WIBGerindra Desak Dalang Penyadap Presiden Dibongkar
-
DUNIA04/11/2026 15:00 WIBAS Serang Iran Secara Diam-Diam
-
POLITIK04/11/2026 14:00 WIBPDIP Sebut Penyadapan Prabowo Ancaman Serius Negara
-
NASIONAL04/11/2026 13:30 WIBWamen HAM Soroti Potensi Salah Sasaran dalam Perampasan Aset
















